Pertanyaan:
Benarkah bahwa siwak tidak semestinya dilakukan di hadapan orang banyak, karena siwak adalah amalan membersihkan kotoran di gigi dan mulut sehingga tidak pantas dilakukan kecuali secara tersembunyi?
Jawaban:
Memang ada sebagian fuqaha yang berpandangan demikian. Mereka memakruhkan bersiwak di hadapan orang banyak karena dianggap termasuk membersihkan kotoran dari mulut.
Namun dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa siwak dilakukan dalam berbagai keadaan, termasuk di hadapan orang banyak. Inilah pendapat mayoritas (jumhur) fuqaha, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat (rajih), insya Allah.
Di antara dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat.” (HR. Sahih al-Bukhari no. 887 dan Sahih Muslim no. 252)
Telah dimaklumi bahwa shalat lima waktu diperintahkan untuk dilakukan berjamaah di masjid, sehingga manusia berkumpul untuk menunaikannya.
Dari hadits ini dipahami bahwa bersiwak ketika hendak shalat tetap dianjurkan meskipun di hadapan orang banyak, bahkan ketika berada di masjid.
Ulama menjelaskan bahwa tidak terbayang sunnah siwak bisa dilakukang setiap hendak shalat kecuali dilakukan di tempat orang berkumpul, seperti di masjid sebelum shalat berjamaah.
Walhasil, bersiwak di hadapan orang banyak tidak mengapa, dan bukan perkara yang makruh. Allahu a’lam







