• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Thaharah

Sucinya Bangkai Hewan Tak Berdarah

Admin by Admin
18 Februari 2020
in Thaharah
0
Sucinya Bangkai Hewan Tak Berdarah
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Apa hukum bangkai lalat, apakah termasuk dari najis ?

Jawaban:

Bangkai lalat dan serangga semisal yang tidak memiliki darah yang mengalir bukan termasuk najis.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tentang lalat. Beliau bersabda:

إذا وقع الذباب فى اناء أحدكم فليغمسه كله ثم ليطرحه فان فى أحد جناحيه شفاء وفى الاخر داء

“Apabila ada lalat yang memasuki bejana maka celupkanlah ia seluruh (bagian tubuh) nya, kemudian buanglah lalat tersebut. Karena sesunggungnya pada salah satu sayapnya mengandung obat dan pada sayap yang lain mengandung penyakit” (HR. Bukhari)

Hadits ini terkenal dengan Hadits Dzubab (hadits tentang lalat). Dalam hadits ini Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam memerintahkan kita untuk mencelupkan (menenggelamkan) lalat yang masuk dalam bejana kemudian membuang lalat tersebut.

Perintah nabi untuk menenggelamkan lalat sangat memungkinkan menjadikannya mati (menjadi bangkai) karena cairan dalam bejana bisa jadi panas, hangat, dingin, air biasa, maraq (kuah gule), minyak atau yang lainnya berdasarkan keumuman hadits.

Dari sinilah ulama mengatakan bahwa hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, nyamuk, semut dan semisalnya jika menjadi bangkai dia tidak najis dan tidak menajiskan air. Allohua’lam.

Tags: Hadits lalatLalatNajis
Previous Post

Hukum Thawaf di Kuburan

Next Post

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Related Posts

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu di Pesawat
Thaharah

Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu di Pesawat

27 Agustus 2022
Jimak Tanpa Ejakulasi Tidak Wajib Mandi ?
Keluarga

Jimak Tanpa Ejakulasi Tidak Wajib Mandi ?

08 Oktober 2020
Doa Setelah Wudhu
Fiqih

Doa Setelah Wudhu

23 April 2020
Tata Cara Berwudhu
Thaharah

Tata Cara Berwudhu

22 Januari 2020
Hukum Berwudhu memakai Jam Tangan
Thaharah

Hukum Berwudhu memakai Jam Tangan

30 Juni 2019
Next Post
Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.