• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
Senin, 18 Januari 2021
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
30 September 2020
in Faroidh
0
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
29
SHARES
104
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

Pertanyaan:

Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan suami dan beberapa keponakan (akan kita sebut rinciannya). Selama pernikahan belum dikaruniai keturunan.
Wanita yang meninggal ini punya saudara sekandung dan saudari sekandung, namun keduanya sudah meninggal sebelumnya. Saudara dan saudari mayit masing masingnya memiliki seorang anak lelaki dan seorang perempuan. Bagaimanakah pembagian warisnya ?

Jawab:

Dalam kasus ini, seorang wanita meninggal dengan ahli waris seorang suami, tanpa anak.

Suami mendapatkan setengah (1/2) dari harta istrinya.

Saudara dan saudari mayit, karena telah meninggal sebelumnya, maka keduanya bukan ahli waris.

Difahami dari pertanyaan bahwa mayit memiliki empat keponakan dengan rincian sebagai berikut:

1- Anak laki laki dari saudara sekandung

2- Anak perempuan dari saudara sekandung

3- Anak lelaki dari saudari sekandung

4- Anak perempuan dari saudari sekandung

Dari keempat keponakan mayit, yang berhak mendapatkan warisan adalah anak laki-laki dari saudara sekandung. Dia mendapatkan sisa dari harta mayit. Allahua’lam

Previous Post

Daun Bidara Wajib Untuk Memandikan Jenazah ?

Next Post

Suami Istri Saling Melihat Kemaluan

Related Posts

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

03 September 2019
Istri Sirri Dapat Warisan
Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

22 Januari 2019
Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?
Faroidh

Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?

22 Januari 2019
Warisan istri dan Anak Lelaki
Faroidh

Kakek dari Pihak Ibu Bukan Ahli waris

16 Januari 2019
Next Post
Suami Istri Saling Melihat Kemaluan

Suami Istri Saling Melihat Kemaluan

Pos-pos Terbaru

  • Saat Nasihat Tak Dihiraukan
  • Tanya Jawab Kajian Online Buah Dari Kesabaran – Ustadz Muhammad Umar Assewed hafidzahullah
  • Dimana Anak Kita Akan Disekolahkan?
  • Cara Menyikapi Orang yang Beramar Ma’ruf Nahi Mungkar Tapi Tidak Hikmah
  • Cara Mengobati Orang yang Terkena Sihir

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24

Arsip

  • Januari 2021 (17)
  • Desember 2020 (14)
  • Oktober 2020 (11)
  • September 2020 (14)
  • Juli 2020 (2)
  • Juni 2020 (2)
  • Mei 2020 (6)
  • April 2020 (34)
  • Maret 2020 (25)
  • Februari 2020 (27)
  • Januari 2020 (28)
  • Desember 2019 (1)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • September 2019 (3)
  • Agustus 2019 (11)
  • Juli 2019 (17)
  • Juni 2019 (10)
  • Mei 2019 (2)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (27)
  • Januari 2019 (48)
  • Desember 2018 (73)
  • November 2018 (49)
  • Oktober 2018 (28)

JOIN Channel Telegram ProblematikaUmat.Com

Gabung di Channel Telegram @problematikaumat untuk mendapatkan update postingan web.

 Join Channel

  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah

© 2019 Problematika Umat.