• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Piutang Termasuk Warisan?

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
21 Januari 2021
in Faroidh
0
Piutang Termasuk Warisan?
1
SHARES
4
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Piutang Termasuk Warisan?

Pertanyaan:

Seorang anak meminjam uang ke ibunya untuk membangun rumah sebanyak 80 juta. Rumah tersebut sudah jadi dan anak tersebut sudah mulai mencicil (mengangsur) uang pinjaman tsb ke ibunya. Ketika uang yang dipinjam telah dikembalikan sejumlah 20 juta rupiah , ibunya meninggal dunia.
Apakah sisa uang yang belum terbayarkan ini ( 60 juta) di bagikan ke ahli waris sesuai pembagian waris dalam Islam? Jazaakumullaah Khairan (0831-55xx-xxxz)

Jawaban:

Na’am, uang 60 juta (piutang ibu) tersebut termasuk bagian dari warisan ibu yang diperhitungkan, dan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak.

Karena akad anda kepada ibu atau kepada siapa saja adalah pinjaman, maka kewajiban orang yang berhutang adalah mengembalikannya, meskipun orang yang meminjami sudah meninggal. Piutang menjadi hak ahli waris.

Demikian pula sebaliknya, seandainya mayyit memiliki hutang, maka hutang hutang mayyit harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan kepada Ahli warisnya. Allahua’lam.

Tags: hutangPiutang
Previous Post

Saat Nasihat Tak Dihiraukan

Next Post

Bahasa Pada Hari Kiamat

Related Posts

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

30 September 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

03 September 2019
Istri Sirri Dapat Warisan
Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

22 Januari 2019
Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?
Faroidh

Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?

22 Januari 2019
Next Post
Bahasa Pada Hari Kiamat

Bahasa Pada Hari Kiamat

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.