• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
22 Januari 2019
in Faroidh
0
Istri Sirri Dapat Warisan
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Apakah Istri Sirri berhak mendapatkan harta waris dari suami sirrinya yang meninggal ?

Jawab:

Yang dimaksud dengan istri sirri adalah istri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Apabila pernikahan tersebut sesuai dengan syariat islam, yakni pernikahan yang terpenuhi syarat rukunnya maka pernikahan tersebut sah secara agama. Artinya, akad nikah keduanya sah dan memberikan konsekuensi-konsekuensi pernikahan seperti adanya hubungan waris mewarisi, hubungan mahrom antara menantu dengan mertua dan seterusnya.

Walaupun belum tercatat dalam dokumen negara, namun dia adalah istri yang sah dan berhak mendapatkan warisan dari suami sirrinya yang meninggal.

Sebagai penutup, kita nasehatkan kepada kaum muslimin untuk menaati peraturan pemerintah terkait pencatatan akad nikah dalam dokumen negara sebagai bentuk ketaatan kepada waliyyul amr dalam perkara yang ma’ruf. Allohu a’lam.

(Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal)

Tags: nikah sirriwarisan istri sirri
Previous Post

Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?

Next Post

Manusia Melihat Jin

Related Posts

Piutang Termasuk Warisan?
Faroidh

Piutang Termasuk Warisan?

21 Januari 2021
Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

30 September 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

03 September 2019
Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?
Faroidh

Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?

22 Januari 2019
Next Post
Manusia Melihat Jin

Manusia Melihat Jin

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.