• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Rabu, 4 Mei 2022
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
03 September 2019
in Faroidh
0
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
2
SHARES
7
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

MENINGGAL SEBELUM WARISAN DIBAGI. HANGUSKAH HAK WARISAN?

Soal:

Bismillah, Afwan ustadz,mau nanya
Ibu saya dapet bagian warisan. Sebelum sempat dibagi, ibu saya meninggal. status hak waris tersebut apakah hangus atau bagaimana ustad… untuk penjelasannya jazakallahu khairon

Jawab:

Hak waris untuk ibu anda tetap ada walaupun ibu kemudian meninggal sebelum hak warisannya dibagi.

Hak warisan ibu hendaknya segera diambil (segera dilakukan pembagian waris pada kasus pertama), kemudian hak waris ibu dibagikan kepada ahli waris ibu dalam kasus kematiannya. Allahu a’lam.

Sebagai contoh, Kakek anda meninggal dengan ahli waris dua orang anak, seorang laki laki (paman anda) dan seorang perempuan (ibu anda). sebelum harta kakek dibagikan, ibu anda meninggal dengan ahli waris suami (ayah anda), dan seorang anak laki-laki (anda).

Untuk menyelesaikan kasus ini, harta Kakek dibagi terlebih dahulu, 2 bagian untuk anak laki laki (paman anda) dan 1 bagian untuk anak perempuan (ibu anda), misal harta Kakek 12 juta, maka anak perempuan (ibu anda) mendapat 4 juta, adapun anak laki laki 8 juta.

4 juta dari harta ibu ini kemudian dibagi untuk kasus kedua yaitu ibu anda meninggal dengan ahli waris: Suami dan anda sebagai anak laki laki. Dalam kasus ini suami mendapat 1/4 harta (1 juta) sisanya (3 juta) untuk anda sebagai anak laki laki. Allhua’lam.

Previous Post

Sembelih Aqiqoh dan Korban dimana?

Next Post

Wahsyi adalah seorang Shahabat

Related Posts

Piutang Termasuk Warisan?
Faroidh

Piutang Termasuk Warisan?

21 Januari 2021
Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

30 September 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Istri Sirri Dapat Warisan
Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

22 Januari 2019
Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?
Faroidh

Bayar Hutang Kepada Ahli Waris ?

22 Januari 2019
Next Post
Wahsyi adalah seorang Shahabat

Wahsyi adalah seorang Shahabat

Pos-pos Terbaru

  • Ramadhan Meninggalkan Kita. Sekelumit Hukum Zakat Fithr
  • Lupa Basmalah Saat Melepas Anjing Pemburu
  • Orang Bertato Tidak Sah Hajinya ?
  • Corona mereda, Kembali Makmurkan Masjid
  • Terlanjur Duduk, Apakah Masih disyareatkan Tahyatul Masjid?

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

Arsip

  • April 2022 (1)
  • Desember 2021 (4)
  • Juli 2021 (1)
  • April 2021 (2)
  • Februari 2021 (3)
  • Januari 2021 (20)
  • Desember 2020 (14)
  • Oktober 2020 (11)
  • September 2020 (14)
  • Juli 2020 (2)
  • Juni 2020 (2)
  • Mei 2020 (6)
  • April 2020 (34)
  • Maret 2020 (25)
  • Februari 2020 (27)
  • Januari 2020 (28)
  • Desember 2019 (1)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • September 2019 (3)
  • Agustus 2019 (11)
  • Juli 2019 (17)
  • Juni 2019 (10)
  • Mei 2019 (2)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (27)
  • Januari 2019 (48)
  • Desember 2018 (73)
  • November 2018 (49)
  • Oktober 2018 (28)

JOIN Channel Telegram ProblematikaUmat.Com

Gabung di Channel Telegram @problematikaumat untuk mendapatkan update postingan web.

 Join Channel

  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.