Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz. Seorang wanita hendak melaksanakan umrah, namun qadarullah sedang mengalami haidh. Sudah tiga hari berada di Madinah dalam keadaan haidh, dan hari ini bersama rombongan sampai di miqat dzul hulaifah. Apa yang seharusnya dilakukan oleh wanita tersebut? Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Apabila seorang wanita yang hendak menunaikan umrah sampai di miqat dalam keadaan haidh, maka ia tetap berihram dari miqat sebagaimana jamaah lainnya, karena haidh tidak menghalangi seseorang untuk masuk ke dalam ihram. Bahkan beberapa sunnah ihram tetap disyariatkan bagi wanita yang haidh atau nifas, seperti mandi ihram.
Hal ini berdasarkan peristiwa pada haji wada’, ketika Asma bint Umaisy (istri Shahabat Abu Bakr Ash Shiddiq) melahirkan putranya di miqat Dzul Hulaifah. Ketika itu Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mandi dan berihram, meskipun dalam keadaan nifas.(HR. Sahih Muslim)
Atas dasar hadis di atas, wanita yang ditanyakan dalam kasus ini tetap berniat ihram di miqat untuk memulai umrah. Disunnah mengucapkan
:لَبَّيْكَ عُمْرَةً
Labbaika ‘umratan.
Setelah ihram, ia memperbanyak membaca talbiyah selama perjalanan menuju Makkah
:لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Sesampainya di Makkah, apabila ia masih dalam keadaan haidh, maka ia menunggu hingga suci dan tidak melakukan thawaf terlebih dahulu, karena wanita yang sedang haidh tidak diperbolehkan melakukan thawaf di Ka’bah.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah bintu Abi Bakr ketika beliau mengalami haidh saat berhaji bersama Rasulullah ﷺ
:افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan engkau thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Selama menunggu masa suci, ia tetap berada dalam keadaan ihram, sehingga masih berlaku baginya larangan-larangan ihram.
Apabila ia telah suci, segeralah mandi wajib (mandi haidh), kemudian menyempurnakan rangkaian umrahnya dengan:
1. Thawaf di Ka’bah
2. Sa’i antara Safa and Marwah
3. Tahallul dengan memotong rambutnya kira-kira sepanjang ruas jari
Dengan demikian umrahnya telah sempurna.
Jika Belum Suci Hingga Waktu Kepulangan?
Terkadang terjadi kondisi di mana haidh tidak kunjung berhenti hingga mendekati waktu kepulangan rombongan ke Indonesia, sementara tidak memungkinkan baginya dan mahramnya untuk menunda perjalanan atau kembali lagi ke mekah menyempurnakan umrahnya karena jarak yang sangat jauh.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama memberikan keringanan karena keadaan darurat, yaitu membolehkan thawaf meskipun dalam keadaan haidh dengan menjaga kebersihan semampunya.Pendapat ini dipilih oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa, dan juga difatwakan oleh syeikh Abdul Aziz ibnu Baz serta Syeikh Ibnu Utsaimin, dengan syarat menjaga agar darah tidak mengotori masjid.Setelah thawaf, ia melanjutkan dengan sa’i dan tahallul, sehingga umrahnya selesai.
Kesimpulan:
Wanita yang mengalami haidh ketika sampai di miqat tetap berihram sebagaimana jamaah lainnya. Ia menunda thawaf hingga suci. Setelah suci, ia menyempurnakan umrah dengan thawaf, sa’i dan tahallul. Namun jika waktu sangat sempit dan belum juga suci, sebagian ulama memberikan keringanan untuk thawaf dalam keadaan haidh karena darurat.Wallahu a‘lam.







