• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Warisan Anak Laki-laki dan Anak Perempuan

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
10 November 2018
in Faroidh
0
Warisan Anak Laki-laki dan Anak Perempuan
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Seorang meninggalkan ahli waris satu anak lelaki dan satu anak perempuan, bagaimana pembagian warisnya ?

Jawab:

Warisan bagi anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala sebutkan dalam firman-NYa:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)

Berdasarkan ayat ini maka setiap anak laki-laki kita hitung dua bagian, adapun anak perempuan dihitung satu bagian.

Dalam kasus yang ada di hadapan kita, karena ahli waris hanya dua orang anak saja, satu lelaki satu wanita. Satu anak laki-laki dihitung dua bagian, dan satu anak perempuan dihitung satu, maka harta dibagi menjadi 3 (tiga bagian). Untuk anak laki-laki kita berikan kepanya 2 bagian dari harta waris, dan untuk anak perempuan kita berikan kepadanya 1 bagian. Allohu a’lam (Abu Ismail Muhammad Rijal)

Tags: warisanwarisan laki-lakiwarisan perempuan
Previous Post

Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

Next Post

Istri Dua, Bagaimana Warisannya ?

Related Posts

Piutang Termasuk Warisan?
Faroidh

Piutang Termasuk Warisan?

21 Januari 2021
Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

30 September 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

03 September 2019
Istri Sirri Dapat Warisan
Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

22 Januari 2019
Next Post
Istri Dua, Bagaimana Warisannya ?

Istri Dua, Bagaimana Warisannya ?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.