• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Saudari Kandung Menjadi Ashobah Bersama Anak Perempuan atau Cucu Perempuan

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
23 Desember 2018
in Faroidh
0
Saudari Kandung Menjadi Ashobah Bersama Anak Perempuan atau Cucu Perempuan
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Bagaimana pembagian waris pada kasus kematian seorang laki-laki dengan ahli waris: Seorang istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung.

Jawab:

Untuk kasus waris di atas, istri dari mayyit ( زوجة ) mendapatkan seperdelapan (1/8) harta karena mayyit (suami) memiliki keturunan.

Cucu perempuan dari anak laki-laki ( بنت ابن ) mendapatkan setengah (1/2) karena ia seorang diri

Adapun Saudari kandung mayyit ( اخت شقيقة ) dia menjadi ashobah ( Ashobah Ma’al Ghoir) karena mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki, sehingga dalam kasus ini dia mengambil harta sisa.

Harta dibagi delapan bagian, istri 1 bagian, cucu 4 bagian, saudari kandung 3 bagian harta waris. Allohu a’lam

Tags: artikel islamsoal jawab islamtanya jawab islam
Previous Post

MANISNYA IMAN

Next Post

Naik Pesawat Kapan Baca Doa Safar

Related Posts

Piutang Termasuk Warisan?
Faroidh

Piutang Termasuk Warisan?

21 Januari 2021
Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

30 September 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

03 September 2019
Istri Sirri Dapat Warisan
Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

22 Januari 2019
Next Post
Naik Pesawat Kapan Baca Doa Safar

Naik Pesawat Kapan Baca Doa Safar

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.