• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 20 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Anak Saudari Kandung dan Kakak Ipar Bukan Ahli waris

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
14 Januari 2019
in Faroidh
0
Anak Saudari Kandung dan Kakak Ipar Bukan Ahli waris
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Paman ana baru saja meninggal, Istrinya sudah dicerai dan tidak punya anak dalam pernikahannya dengan paman.
Paman mempunyai:  Kakak perempuan Kandung dengan 2 anak, laki-laki dan perempuan.

Paman juga punya
Kakak ipar (kakak istri) dengan 3 anak, (2 perempuan dan 1 laki-laki). Bagaiman Pembagian warisannya?

Jawab:

Yang termasuk ahli waris dalam kasus di atas hanya Kakak Perempuan Kandung (saudari kandung) ( اخت شقيقة ).

Adapun anak-anak saudari kandung, kakak ipar (kakaknya istri) dan anak-anaknya kakak ipar, semua bukan termasuk ahli waris.

Jika memang demikian permasalahannya, maka pembagian warisnya:

Saudari Kandung mendapatkan semua harta paman anda (yang tidak lain adalah saudara kandungnya), dengan rincian: 1/2 harta dia peroleh secara fardh, dan 1/2 sisanya diberikan kepadanya secara Radd. Allohu a’lam. (Dijawab: Abu Ismail Muhammad Rijal)

Tags: Masalah Radd
Previous Post

Doa Khusus Ketika Mencuci Anggota Wudhu

Next Post

Meninggal Saat Belajar Di Ma'had Menuntut Ilmu

Related Posts

Piutang Termasuk Warisan?
Faroidh

Piutang Termasuk Warisan?

21 Januari 2021
Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Faroidh

Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis

07 Oktober 2020
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan
Faroidh

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

30 September 2020
Anak Tiri dapat Warisan ?
Faroidh

Anak Tiri dapat Warisan ?

30 September 2019
Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?
Faroidh

Meninggal Sebelum Warisan Dibagi, Hanguskah Hak Warisannya?

03 September 2019
Istri Sirri Dapat Warisan
Faroidh

Istri Sirri Dapat Warisan

22 Januari 2019
Next Post
Meninggal Saat Belajar Di Ma’had Menuntut Ilmu

Meninggal Saat Belajar Di Ma'had Menuntut Ilmu

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.