• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Sabtu, 14 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Nikah

SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
14 Februari 2026
in Nikah
0
SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Di dalam ayat Al-Qur’an disebutkan bahwa termasuk mahram adalah saudari (الأخوات). Apakah yang dimaksud dengan saudari di sini hanya saudari kandung, atau juga mencakup saudari seayah dan saudari seibu?

Jawaban:

Yang dimaksud “saudari (الأخوات)” dalam ayat tentang mahram mencakup seluruh jenis saudari berdasarkan hubungan nasab, yaitu: Saudari kandung (saudari satu ayah dan satu ibu), saudari seayah (saudari satu ayah beda ibu) dan saudari seibu (satu ibu beda ayah).

Dengan demikian, larangan menikahi saudari, tidak terbatas pada saudari kandung saja, tetapi berlaku untuk seluruh saudari tersebut, karena semuanya termasuk mahram nasab. Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ …

“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudari-saudari kalian …” (QS. An-Nisā’ : 23)

Lafaz (الأخوات) dalam ayat tersebut disebutkan secara mutlak dan bersifat umum, tanpa adanya pembatasan: kita tidak melihat dalam ayat bahwa yang disebut hanya saudari kandung, demikian pula kita tidak melihat bahwa ayat dikhususkan dengan saudari seayah, tidak pula diikecualikan saudari seibu. Karena itu, makna lafaz tersebut mencakup seluruh saudari yang memiliki hubungan nasab.

Dalam ushul fikih berlaku kaidah yang disepakati para ulama:

اللفظ العام يُحمل على عمومه حتى يَرِدَ مُخصِّص“

Lafaz yang bersifat umum tetap dipahami sesuai dengan keumumannya, sampai datang dalil yang mengkhususkannya.”

Dalam permasalahan ini, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan makna saudari hanya pada saudari kandung saja. Oleh karena itu, lafaz tersebut tetap dipahami secara umum. Allahu a’lam.

Previous Post

DOA BERLINDUNG DARI MUSIBAH YANG MELELAHKAN

Related Posts

Punya Bapak Susuan Namun Tidak Punya Ibu Susuan.
Nikah

Punya Bapak Susuan Namun Tidak Punya Ibu Susuan.

13 April 2023
Sudah Tua Tidak Boleh Poligami ?
Keluarga

Sudah Tua Tidak Boleh Poligami ?

23 Desember 2020
Talak Raj’i
Nikah

Talak Raj’i

04 April 2019
Anak Zina Dinasabkan Pada Ibu
Keluarga

Anak Zina Dinasabkan Pada Ibu

13 Maret 2019
Apakah Saudari Sepupu Ibu adalah Bibi dan Mahrom Anda?
Nikah

Apakah Saudari Sepupu Ibu adalah Bibi dan Mahrom Anda?

04 Januari 2019
Mengambil Untung Sebagai Perantara
Nikah

Mengambil Untung Sebagai Perantara

01 Januari 2019

Pos-pos Terbaru

  • SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?
  • DOA BERLINDUNG DARI MUSIBAH YANG MELELAHKAN
  • HUKUM SHALAT MALAM SETELAH WITIR TARAWIH
  • MENGHADAPI ANAK YANG FUTUR
  • Ahmadiyah Bukan Islam

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.