Pertanyaan:
Di dalam ayat Al-Qur’an disebutkan bahwa termasuk mahram adalah saudari (الأخوات). Apakah yang dimaksud dengan saudari di sini hanya saudari kandung, atau juga mencakup saudari seayah dan saudari seibu?
Jawaban:
Yang dimaksud “saudari (الأخوات)” dalam ayat tentang mahram mencakup seluruh jenis saudari berdasarkan hubungan nasab, yaitu: Saudari kandung (saudari satu ayah dan satu ibu), saudari seayah (saudari satu ayah beda ibu) dan saudari seibu (satu ibu beda ayah).
Dengan demikian, larangan menikahi saudari, tidak terbatas pada saudari kandung saja, tetapi berlaku untuk seluruh saudari tersebut, karena semuanya termasuk mahram nasab. Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ …
“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudari-saudari kalian …” (QS. An-Nisā’ : 23)
Lafaz (الأخوات) dalam ayat tersebut disebutkan secara mutlak dan bersifat umum, tanpa adanya pembatasan: kita tidak melihat dalam ayat bahwa yang disebut hanya saudari kandung, demikian pula kita tidak melihat bahwa ayat dikhususkan dengan saudari seayah, tidak pula diikecualikan saudari seibu. Karena itu, makna lafaz tersebut mencakup seluruh saudari yang memiliki hubungan nasab.
Dalam ushul fikih berlaku kaidah yang disepakati para ulama:
اللفظ العام يُحمل على عمومه حتى يَرِدَ مُخصِّص“
Lafaz yang bersifat umum tetap dipahami sesuai dengan keumumannya, sampai datang dalil yang mengkhususkannya.”
Dalam permasalahan ini, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan makna saudari hanya pada saudari kandung saja. Oleh karena itu, lafaz tersebut tetap dipahami secara umum. Allahu a’lam.







