Pertanyaan:
Ahmad memiliki dua orang istri, sebut saja Aisyah dan Hafshoh. Keduanya sedang dalam masa menyusui. Terdapat seorang bayi laki-laki yang: menyusu kepada Aisyah tiga kali susuan, kemudian menyusu kepada Hafshoh tiga kali susuan. Apakah bayi tersebut: Memiliki ayah dan ibu susuan? Siapakah mahram bagi bayi tersebut karena sebab susuan?
Jawaban:
Ketentuan Susuan yang Menetapkan Kemahraman
Susuan yang menjadikan seorang anak sebagai anak susuan dan menimbulkan hubungan mahram adalah: lima kali susuan yang sempurna, masing-masing susuan dilakukan hingga bayi melepaskan hisapan dengan kehendaknya sendiri, bukan sekadar satu atau dua kali hisapan.
Ini adalah pendapat yang kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama.
Dalam kasus yang ditanyakan: Bayi tidak memiliki ibu susuan Karena bayi hanya menyusu: tiga kali kepada Aisyah, dan tiga kali kepada Hafshoh,
maka tidak satu pun dari keduanya mencapai lima kali susuan.
Dengan demikian, Aisyah dan Hafshoh tidak berstatus sebagai ibu susuan bagi bayi tersebut.
Bayi memiliki ayah susuan
Air susu Aisyah dan Hafshoh berasal dari Ahmad.
Jumlah total susuan yang dilakukan bayi adalah enam kali susuan.
Oleh karena itu, Ahmad berkedudukan sebagai ayah susuan, karena dialah pemilik air susu secara syar‘i.
Konsekuensi Hukum Mahram
Dengan ditetapkannya Ahmad sebagai ayah susuan, maka berlaku hukum:
Saudari-saudari Ahmad menjadi bibi susuan bagi bayi tersebut
Ibu Ahmad dan nenek-neneknya ke atas menjadi nenek susuan
Saudari-saudari ayah Ahmad, kakek Ahmad, dan saudari-saudari nenek Ahmad
seluruhnya menjadi mahram bagi bayi tersebut
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan (menjadi mahram) karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (muttafaqun ‘alaihi).








