Pertanyaan:
Sering kita saksikan dalam ziarah kubur, ada peziarah yang melepaskan sandal. Apakah hal ini memiliki tuntunan dalam syariat? Adakah dalil shahih mengenai hal ini?
Jawaban:
Hadits tentang melepas sandal ketika berada di area pemakaman memang ada, dan derajatnya shahih. Walhamdulillah.
Imam Abu Dawud As-Sijistani meriwayatkan dari Shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ ﷺ إِذْ نَظَرَ إِلَى رَجُلٍ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ:يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ
“Ketika aku berjalan bersama Rasulullah ﷺ, beliau melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai dua sandal. Maka beliau bersabda:‘Wahai pemilik dua sandal itu, lepaskanlah kedua sandalmu!’”
Hadits ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud (no. 3230), juga oleh Imam An Nasai dalm Sunan an-Nasa’i, dan dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Albani.
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu adab ketika berada di pemakaman, yaitu tidak berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal sebagai bentuk penghormatan kepada mayit.
Hadits ini juga salah satu contoh bahwa Islam adalah agama yang adil dan pertengahan (wasath). Melarang umatnya untuk mengagungkan kuburan dan mengkultuskannya, namun disisi lain tidak boleh menghinakannya dengan mengencingi, mendudukinya atau menginjak-injaknya. Seperti tampak dalam hadits ini.
Terkait melepas sandal, ada penjelasan pula dari para ulama, diantaranya penjelasan guru kami Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah, jika di dalam pemakaman terdapat jalan setapak yang memang disediakan dan bukan di atas kuburan, maka tidak mengapa memakai sandal.
Demikian pula jika ada kebutuhan atau bahaya, seperti tanah yang panas, duri, atau gangguan lainnya.
Kesimpulannya, melepas sandal di pemakaman memiliki dasar hadits yang shahih. Termasuk adab yang dianjurkan, khususnya ketika berjalan di area kuburan. Wallahu a’lam.







