• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Sabtu, 28 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Keluarga

Tidak Bayar Zakat Bertahun-Tahun

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
28 Februari 2026
in Keluarga
0
Tidak Bayar Zakat Bertahun-Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Mohon nasihat bagi kami yang baru menyadari bahwa selama bertahun-tahun tidak mengeluarkan zakat mal, padahal harta yang saya simpan hingga saat ini jauh di atas nisab, berupa emas dan simpanan uang.

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberi hidayah sehingga kita tersadar dari kelalaian. Kesadaran ini adalah nikmat besar yang patut disyukuri. Betapa banyak orang yang terus lalai tanpa pernah merasa bersalah.

Tidak mengeluarkan zakat selama bertahun-tahun adalah perkara yang sangat serius, karena zakat termasuk rukun Islam. Banyak ayat dan hadits memberikan ancaman keras bagi orang-orang yang enggan menunaikannya. Diantara nusus tersebut adalah hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ ـ يَعْنِي شِدْقَيْهِ ـ ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ.ثُمَّ تَلَا:﴿وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ﴾(آل عمران: 180)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:“Barangsiapa yang Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijadikan baginya pada hari kiamat berupa seekor ular besar yang botak (karena sangat berbisa), memiliki dua titik hitam di atas matanya. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, kemudian menggigit kedua rahangnya (dua sisi mulutnya), lalu berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.’”

Kemudian beliau membaca firman Allah: (yang maknanya)“Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Bahkan itu buruk bagi mereka. Apa yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kepada mereka pada hari kiamat.” (QS. Ali ‘Imran: 180)

Namun selama seseorang masih hidup dan diberi kesempatan untuk bertaubat, pintu taubat selalu terbuka.

Kita teringat kisah pembunuh seratus jiwa yang dikisahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Di akhir hayatnya, Allah memberinya hidayah untuk kembali dan bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya. Maka jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah.

Lalu apa yang harus dilakukan jika bertahun-tahun tidak membayar zakat?

1️⃣ Bertaubat dengan sungguh-sungguh. Inilah langkah pertama dan paling utama.

Taubat dilakukan dengan:

-> Menyesali kelalaian yang telah terjadi.

-> Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.

-> Segera berusaha menunaikan kewajiban yang tertunda, karena zakat adalah hak Allah yang tidak gugur hanya karena waktu berlalu.

Zakat yang belum dibayar menjadi hutang yang wajib ditunaikan. Bahkan seandainya seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka harta tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dari hutang-hutang, termasuk hutang zakat, sebelum kemudian dibagikan kepada ahli waris.

2️⃣ Menghitung kembali kewajiban yang tertunda

Jika tidak memiliki catatan yang lengkap, gunakan pendekatan perkiraan yang paling mendekati dan lebih berhati-hati.

Cara menghitungnya, tentukan tahun-tahun di mana harta telah mencapai nisab dan berlalu haul (1 tahun hijriyah).Hitung nilai harta pada masing-masing tahun tersebut.Keluarkan 2,5% dari total harta setiap tahun yang wajib zakat.Jika ragu, ambillah angka yang lebih aman agar tidak ada hak yang terlewat.

3️⃣ Segera membayar sesuai kemampuanJika mampu, bayarkan sekaligus. Namun bila jumlahnya besar dikeluarkan bertahap sesuai kemampuan, dengan komitmen kuat untuk melunasi seluruhnya.

4️⃣ Salurkan kepada yang berhak, atau meminta bantuan orang yang amanah untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.

Semoga Allah menerima taubat kita, memudahkan kita dalam melunasi kewajiban, dan membersihkan harta kita dengan zakat yang ditunaikan. Karena pada hakikatnya, zakat tidak mengurangi harta, bahkan menyucikan dan mejadi sebab keberkahan. Allahua’lam bishshawab.

Previous Post

RAMADHAN MOTIVASI BAGI PEMUDA

Related Posts

MENGHADAPI ANAK YANG FUTUR
Keluarga

MENGHADAPI ANAK YANG FUTUR

11 Februari 2026
Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?
Keluarga

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?

24 Desember 2023
Wajib Basmalah Saat Menarik Pelatuk
Keluarga

Wajib Basmalah Saat Menarik Pelatuk

09 Mei 2023
Bingkisan Iedul Fitri
'Ied

Bingkisan Iedul Fitri

22 April 2023
Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan?
Keluarga

Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan?

17 April 2023
Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc
Adab

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc

09 Februari 2021

Pos-pos Terbaru

  • Tidak Bayar Zakat Bertahun-Tahun
  • RAMADHAN MOTIVASI BAGI PEMUDA
  • KESULITAN SHALAT SHUBUH DI PESAWAT
  • Ihram di Pesawat
  • Menjawab Syubhat: Mengapa Abu Thalib Wafat dalam Kekafiran?

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.