• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Sabtu, 14 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Nikah

Punya Bapak Susuan Namun Tidak Punya Ibu Susuan.

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
13 April 2023
in Nikah
0
Punya Bapak Susuan Namun Tidak Punya Ibu Susuan.
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Ahmad memiliki dua orang istri, sebut saja Aisyah dan Hafshoh. Keduanya sedang dalam masa menyusui. Terdapat seorang bayi laki-laki yang: menyusu kepada Aisyah tiga kali susuan, kemudian menyusu kepada Hafshoh tiga kali susuan. Apakah bayi tersebut: Memiliki ayah dan ibu susuan? Siapakah mahram bagi bayi tersebut karena sebab susuan?

Jawaban:

Ketentuan Susuan yang Menetapkan Kemahraman

Susuan yang menjadikan seorang anak sebagai anak susuan dan menimbulkan hubungan mahram adalah: lima kali susuan yang sempurna, masing-masing susuan dilakukan hingga bayi melepaskan hisapan dengan kehendaknya sendiri, bukan sekadar satu atau dua kali hisapan.
Ini adalah pendapat yang kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama.

Dalam kasus yang ditanyakan: Bayi tidak memiliki ibu susuan Karena bayi hanya menyusu: tiga kali kepada Aisyah, dan tiga kali kepada Hafshoh,
maka tidak satu pun dari keduanya mencapai lima kali susuan.


Dengan demikian, Aisyah dan Hafshoh tidak berstatus sebagai ibu susuan bagi bayi tersebut.

Bayi memiliki ayah susuan


Air susu Aisyah dan Hafshoh berasal dari Ahmad.
Jumlah total susuan yang dilakukan bayi adalah enam kali susuan.
Oleh karena itu, Ahmad berkedudukan sebagai ayah susuan, karena dialah pemilik air susu secara syar‘i.

Konsekuensi Hukum Mahram

Dengan ditetapkannya Ahmad sebagai ayah susuan, maka berlaku hukum:
Saudari-saudari Ahmad menjadi bibi susuan bagi bayi tersebut
Ibu Ahmad dan nenek-neneknya ke atas menjadi nenek susuan
Saudari-saudari ayah Ahmad, kakek Ahmad, dan saudari-saudari nenek Ahmad
seluruhnya menjadi mahram bagi bayi tersebut

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan (menjadi mahram) karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (muttafaqun ‘alaihi).

Tags: jumlah susuanrodhoahsyarat saudara sesusuan
Previous Post

DOA MALAM QODAR DAN BERJAMAAH MEMBACANYA

Next Post

Malam Qadar, Malam 23?

Related Posts

SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?
Nikah

SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?

14 Februari 2026
Sudah Tua Tidak Boleh Poligami ?
Keluarga

Sudah Tua Tidak Boleh Poligami ?

23 Desember 2020
Talak Raj’i
Nikah

Talak Raj’i

04 April 2019
Anak Zina Dinasabkan Pada Ibu
Keluarga

Anak Zina Dinasabkan Pada Ibu

13 Maret 2019
Apakah Saudari Sepupu Ibu adalah Bibi dan Mahrom Anda?
Nikah

Apakah Saudari Sepupu Ibu adalah Bibi dan Mahrom Anda?

04 Januari 2019
Mengambil Untung Sebagai Perantara
Nikah

Mengambil Untung Sebagai Perantara

01 Januari 2019
Next Post

Malam Qadar, Malam 23?

Pos-pos Terbaru

  • SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?
  • DOA BERLINDUNG DARI MUSIBAH YANG MELELAHKAN
  • HUKUM SHALAT MALAM SETELAH WITIR TARAWIH
  • MENGHADAPI ANAK YANG FUTUR
  • Ahmadiyah Bukan Islam

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.