• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Waris

Warisan Untuk Adik

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
28 Desember 2020
in Waris
0
Warisan Untuk Adik
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Warisan Untuk Adik

Pertanyaan:

Bismillah.
Afwan Ustadz ijin bertanya apabila ada seseorang yg meninggal hanya memiliki ahli waris 1 adik laki-laki dan 1 adik perempuan maka bagaimana pembagian warisannya, apakah dibagi rata atau berlaku kaidah dua banding satu ?
(abu Ihsan 0815-9xxx-xxx)

Jawaban:

Jika memang tidak ada ahli waris yang lain selain dua adik mayit, laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya sebagai berikut:

Jika dua saudara saudari mayit itu adalah sekandung, atau seayah maka harta waris dibagi tiga bagian, dua bagian untuk adik laki-laki dan satu bagian untuk adik perempuan. Dalam hal ini berlaku kaidah laki-laki 2 banding 1 sebagaimana firman Allah:

للذكر مثل حظ الانثيين

“Untuk laki-laki dua bagian perempuan.”

Adapun jika saudara/i mayit adalah saidara-saudari seibu maka tidak ada perbedaan antara laki laki dan wanita, harta dibagi dua rata, sepertiga (1/3) mereka dapatkan secara fardh dibagi dua rata, dan sisanya dikembalikan/dibagi lagi kepada keduanya juga dibagi rata. Allahua’lam

Tags: Saudara seibuSaudara sekandung
Previous Post

Manusia Ditawan Jin

Next Post

Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?

Related Posts

Kapan Janin Mewarisi ?
Waris

Kapan Janin Mewarisi ?

26 Desember 2020
Warisan Istri Dan Dzawil Arham
Waris

Warisan Istri Dan Dzawil Arham

26 Desember 2020
Warisan istri dan Anak Lelaki
Waris

Warisan istri dan Anak Lelaki

24 Desember 2018
Keponakan Lebih Berhak dari Paman
Faroidh

Keponakan Lebih Berhak dari Paman

17 Desember 2018
Next Post
Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?

Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.