• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Waris

Warisan Istri Dan Dzawil Arham

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
26 Desember 2020
in Waris
0
Warisan Istri Dan Dzawil Arham
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Warisan Istri Dan Dzawil Arham

Pertanyaan:

Ustadz, ada seorang bertanya bagaimana pembagian warisan untuk kasus yang terjadi berikut:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri ( زوجۃ). Dia tidak memiliki anak kandung, namun memiliki anak angkat yang tidak ada hubungan kerabat dengannya. Dan memiliki kerabat (Dzawil Arham) yaitu anak-anak dari saudari kandungnya yang sudah meninggal terlebih dahulu. Anak anak saudari kandungnya berjumlah 6 orang empat laki-laki ( ابن اخت شقيقۃ ) dan dua perempuan (بنت اخت شقيقۃ ).

Jawaban:

Penyelesaian dari kasus yang anda tanyakan, istri berhak mendapatkan seperempat harta (1/4) karena mayyit tidak memiliki keturunan (anak atau cucu) yang merupakan ahli waris.

Anak angkat bukan termasuk ahli waris, dia tidak berhak warisan. Dia hanya berhak atas hibah (pemberian) yang dia peroleh selama hidupnya mayyit, dan berhak pula atas wasiyat apabila mayit memiliki wasiyat, selama wasiat itu tidak lebih dari 1/3 harta.

Setelah istri mayyit mengambil haknya secara sempurna dalam kasus ini yaitu seperempat, kita dapatkan ada sisa dari harta mayit. Untuk siapakah sisa harta tersebut sementara mayyit tidak memiliki Ashobah?

Anak-anak saudari kandung bukan termasuk ahli waris namun mereka termasuk Dzawil Arham (kerabat mayit) yang berhak atas warisan dalam kondisi tidak ada ahli waris, termasuk dalam kasus yang anda tanyakan. Istri mayyit sudah mengambil Haknya sempurna yaitu seperempat, dan tersisa harta, diberikan kepada Dzawil Arham.

Anak anak dari saudari kandung mayyit diposisikan seperti ibu mereka. Dengan tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita, harta yang tersisa dibagi rata untuk enam orang keponakan mayit. Allahua’lam.

Previous Post

Keutamaan Shalat Sunnah 12 Rakaat Setiap Hari

Next Post

Kapan Janin Mewarisi ?

Related Posts

Warisan Untuk Adik
Waris

Warisan Untuk Adik

28 Desember 2020
Kapan Janin Mewarisi ?
Waris

Kapan Janin Mewarisi ?

26 Desember 2020
Warisan istri dan Anak Lelaki
Waris

Warisan istri dan Anak Lelaki

24 Desember 2018
Keponakan Lebih Berhak dari Paman
Faroidh

Keponakan Lebih Berhak dari Paman

17 Desember 2018
Next Post
Kapan Janin Mewarisi ?

Kapan Janin Mewarisi ?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.