Soal:
Saya pernah bersumpah tidak akan memberikan hak suami untuk menggauli saya. Itu spontan terucap karena rasa marah. Bagaimana hukumnya, ustadz? Apa saya harus membayar kafarah?
Jawaban:
Ada dua rincian keadaan:
- Apabila amarah tersebut sampai pada tingkat tidak sadar apa yang dia ucapkan, tidak ada hukum baik dalam hal talak, khulu’, maupun sumpah.
- Apabila masih sadar apa yang dia ucapkan, jatuh hukum, dalam hal ini yaitu kafarah sumpah.
(Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawi. Majalah Asy-Syariah ed_116). Terkait kafaroh sumpah baca fatwa berikut: Kaffarah Tebusan Sumpah)