• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Kebun Dimanfaatkan Penerima Gadai

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
15 November 2018
in Fiqih, Jual Beli
0
Kebun Dimanfaatkan Penerima Gadai
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Di sebagian perdesaan di Mesir marak pergadaian lahan-lahan pertanian. Gambarannya, seseorang yang butuh uang meminjam uang dari orang lain. Sebagai imbalannya, pemilik uang (kreditur) mengambil lahan pertanian milik orang yang meminjam sebagai barang gadaian. Orang yang meminjami mengambil tanah tersebut, memanfaatkan buah-buahannya atau apa yang dihasilkan dari kebun tersebut. Adapun pemilik tanah tidak mengambil hasil bumi itu sama sekali. Selanjutnya, tanah pertanian berada di bawah pengelolaan yang mengutangi sampai yang berutang  melunasi pinjamannya. Apa hukum pergadaian tanah pertanian tersebut, yaitu mengambil hasil buminya, halal ataukah haram?

Jawab :

Barang siapa mengutangi atau meminjami, ia tidak boleh mensyaratkan kepada orang yang berutang suatu manfaat atau faedah sebagai imbalan atas peminjamannya tersebut, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كل قرض جر نفعاً فهو ربا

“Setiap utang yang mendatangkan suatu manfaat itu adalah riba.”  Hadits ini lemah, lihat Irwa’ul Ghalil no. 1398.

Meskipun hadits ini lemah namun tentang maknanya, ulama menerimanya.

Para ulama telah menyepakati hal tersebut, di antara contoh manfaat tersebut adalah apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan, yaitu pergadaian sebuah tanah oleh orang yang berutang kepada yang meminjami, lalu pemanfaatannya diserahkan kepada pemiutang hingga pengembalian pinjaman yang menjadi kewajiban pemilik tanah.

Demikian pula dalam hal tanggungan, tidak boleh bagi orang yang meminjami (kreditur) untuk memetik hasil bumi atau memanfaatkannya sebagai imbalan atas tempo yang diberikan kepada orang yang punya tanggungan (debitur). Sebab, maksud gadai adalah jaminan demi memperoleh utang atau pinjaman, bukan sebagai imbalan pemberian utang.

Bukan pula imbalan atas pemberian tangguh atau jangka waktu pelunasan. Allah Subhanahu wata’ala -lah yang memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya.

(Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Anggota: Shalih al-Fauzan, Abdullah bin Ghudayyan, Abdul Aziz Alu asy-Syaikh) lihat Majalah Asy-Syariah ed_81)

 

Tags: gadaihutang
Previous Post

Sumpah Tidak Mau Melayani Suami

Next Post

HUKUM KARMA

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
HUKUM KARMA

HUKUM KARMA

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.