• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Aqiqah dengan selain Kambing seperti Bebek, Entok dll

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
14 November 2018
in Fiqih, Keluarga
0
Aqiqah dengan selain Kambing seperti Bebek, Entok dll
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Apakah akikah dapat digantikan dengan hewan lain selain kambing? Jika bisa, apakah ada dasarnya? Syukran.  (Abu Hafidh s*******@ymail.com)

Jawab:

Akikah dengan selain kambing tidak boleh, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan dengan kambing. Ini yang dipahami oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana dalam riwayat berikut ini.

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ عَائِشَةَ: لَوْ وَلَدَتِ امْرَأَةُ فَلَانٍ نَحْرَنَا عَنْهُ جَزُورًا. قَالَتْ عَائِشَةُ: لاَ، وَلَكِنَّ السُّنَّةَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ

Dari ‘Atha, seseorang berkata di hadapan Aisyah, “Seandainya istri fulan melahirkan, kami akan menyembelihkan seekor unta untuknya.” Aisyah berkata, “Tidak, sunnahnya untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak wanita satu ekor.”

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Ucapan Aisyah: ‘Tidak,’ adalah penegasan bahwa akikah tidak boleh dengan selain kambing.” (ash-Shahihah, no. 2720)

Dalam riwayat lain, dari jalan Ibnu Abi Mulaikah, ia mengatakan,

نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلَامٍ،فَقِيلَ لِعَائِشَةَ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، عِقِي  عَنْهُ جَزُورًا. فَقَالَتْ: مَعَاذَ اللهِ، وَلَكِنْ مَا قَالَ  رَسُولُ اللهِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ.

Anak Abdurrahman bin Abi Bakr lahir. Dikatakan kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, akikahilah dengan seekor unta.” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada Allah, tetapi (bukankah) Rasulullah mengatakan, ‘Dua kambing yang seimbang?’.”

Ada pendapat lain yang mengatakan bolehnya akikah dengan unta atau sapi. Pendapat ini diriwayatkan dari Anas bin Malik dan sahabat Abu Bakrah lalu dipegangi oleh mayoritas para ulama. Diriwayatkan bahwa Anas dan Abu Bakrah mengakikahi anaknya dengan unta. Dasar pendapat ini—menurut Ibnul Mundzir—bisa jadi karena Nabi bersabda,

…فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا …

“Maka tumpahkanlah darah untuknya.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan darah hewan tertentu. Hewan apapun yang disembelih untuk akikah anak itu maka mencukupi. Dasar yang kedua, hadits,

مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعُقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ أَوْ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ

“Barang siapa yang dilahirkan seorang anak laki-laki baginya, akikahilah dia dengan unta, sapi, atau kambing.”

Jawaban atas dalil tersebut adalah sebagai berikut.

Adapun yang pertama, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut masih global. Sementara itu, riwayat yang menyebutkan kambing telah menerangkan maksud darah tersebut, yaitu darah kambing. Tentu saja dalil yang menjelaskan dan memperinci lebih utama dipakai.

Adapun dalil kedua adalah hadits yang batil karena dalam sanadnya ada rawi bernama Mas’adah, dia adalah rawi yang kadzdzab (pendusta) sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami. (ash-Shahihah, no. 2720, Tuhfatul Maudud dan sumber lainnya) (Dijawab oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Majalah Asy-Syariah ed_099)

 

Tags: aqiqahaqiqah bebek
Previous Post

Kaffaroh Sumpah

Next Post

Sumpah Tidak Mau Melayani Suami

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
Sumpah Tidak Mau Melayani Suami

Sumpah Tidak Mau Melayani Suami

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.