• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Sabtu, 19 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Jual Beli

Jual Tanah Untuk Membangun Gereja

Admin by Admin
26 Oktober 2018
in Fiqih, Jual Beli
7
Jual Tanah Untuk Membangun Gereja
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Apa hukum menjual tanah kepada seorang nasrani untuk dibangun gereja ?

Jawab:

Ada dua bagian dalam pertanyaan ini. Pertama, hukum transaksi jual beli dengan nasrani atau orang kafir. Kedua, hukum menjual tanah untuk kepentingan membangun gereja.

Adapun masalah hukum menjual tanah kepada nasrani, pada asalnya boleh bagi kita melakukan transaksi jual beli dengan siapapun termasuk kepada non muslim selama jual beli tersebut sesuai dengan syareat, sebagaimana dahulu Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam juga bermuamalah dengan kuffar dalam jual beli, hutang piutang atau yang semisalnya.

Namun ketika anda mengetahui bahwa di atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut akan dibangun di atasnya gereja maka tidak boleh anda menjualnya kepada nasrani atau selain nasrani meskipun secara duniawi  anda akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Jual beli ini diharamkan karena di dalamnya terkandung unsur ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan hal ini diharamkan sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Al-Maidah: 2

Ayat ini adalah dalil bahwa segala jenis jual beli yang terkandung di dalamnya ta’awun, tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, jual beli seperti ini diharamkan. Allohu a’lam. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc). Baca juga: Jual beli burung perkutut

 

Tags: Dibangun GerejaFiqihHukum Jual BeliJual BeliJual Beli TanahMenjual TanahMuamalah Dengan Non MuslimTa'awunTolong-menolong
Previous Post

Hukum Mengurung Kucing Hias

Next Post

Masbuk Sholat Jum'at

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
Masbuk Sholat Jum’at

Masbuk Sholat Jum'at

Comments 7

  1. mohamad syatori says:
    6 tahun ago

    الحمد لله جزاكم الله خيرا

    Balas
  2. Ping-balik: Jual Tanah Untuk Membangun Gereja…Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  3. Ping-balik: Jual Beli Perkutut - Problematika Umat
  4. Ping-balik: Jual Tanah Untuk Membangun Gereja…Apa hukum menjual tanah kepada seorang nasrani untuk dibangun gereja ? Jawab: Ada dua bagian dalam pertanyaan ini. Pertama, hukum transaksi jual beli dengan nasrani atau orang kafir. Kedua, hukum menjual tanah untuk
  5. Ping-balik: Hukum Jual Tanah Untuk Membangun Gereja…Apa hukum menjual tanah kepada seorang nasrani untuk dibangun gereja ? Jawab: Ada dua bagian dalam pertanyaan ini. Pertama, hukum transaksi jual beli dengan nasrani atau orang kafir. Kedua, hukum menjual tanah
  6. Ping-balik: Jual Tanah Untuk Membangun Gereja…Hukum Jual Tanah Untuk Membangun Gereja…Apa hukum menjual tanah kepada seorang nasrani untuk dibangun gereja?.…Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA
  7. Ping-balik: huku – Jual Tanah Untuk Membangun Gereja – Apa hukum menjual tanah kepada seorang nasrani (beragama kristen)untuk dibangun gereja ? – Al-ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah – problematika umat | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.