• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 20 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Adab

Hukum Mengurung Kucing Hias

Admin by Admin
26 Oktober 2018
in Adab
5
Hukum Mengurung Kucing Hias
1
SHARES
2
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Bolehkah mengurung kucing hias agar lebih mudah dinikmati dan aman dari gangguan ?

Jawab:

Mengurung kucing dengan maksud seperti yang ditanyakan tidak mengapa insyaallah, hanya saja wajib bagi sang pemilik untuk memenuhi hajat makan dan minumnya. Adapun mengurungnya dan menelantarkan makan dan minumnya maka ini diharamkan.
Rosululloh Sholallohu’alaihi Wasallam pernah mengabarkan seorang wanita Bani Israil yang masuk ke dalam neraka sebab kucing yang dia kurung hingga mati karena tidak diberi makan dan minum. Allohua’lam.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin baz pernah ditanya tentang hukum mengandangkan hewan-hewan di kebun binatang dengan maksud untuk disaksikan. Beliau menjawab :

ما نعلم في هذا شيء، لا حرج في ذلك؛ لأن فيه فوائد، يعرف الناس هذه الحيوانات ويقفون عليها، لا بأس بذلك، يعرفونها ويتفرجون عليها، إذا كان الحابس لها يقوم بحاجتها، يعطيها حاجاتها من الطعام والشراب، إذا حبسها وأعطاها حاجاتها فلا حرج إن شاء الله. نعم

“Kami tidak mengetahui larangan dalam masalah ini, tidak mengapa hal tersebut. Karena ada faedah-faedah diantaranya memberikan penerangan kepada manusia tentanghewan-hewan tersebut, mereka bisa menyaksikan d hadapannya, tidak mengapa yang demikian …. jika yang mengandangkan hewan-hewan tersebut mengurusi kebutuhan-kebutuhannya berupa makan, minum. Jika yang mengandangkan hewan-hewan tersebut mengurusi hajat kebutuhan mereka tidak mengapa insyaalloh”

(Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal)

 

Tags: Adab Terhadap BinatangAdab Terhadap HewanBinatangHewanHukum Mengurung Kucing Hiaskebun binatangKucing HiasMasuk Neraka Karena KucingMemenuhi HajatMenelantarkan BinatangMengurung Binatang
Previous Post

Membunuh Tikus Dengan Air Panas

Next Post

Jual Tanah Untuk Membangun Gereja

Related Posts

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc
Adab

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc

09 Februari 2021
Cukur Dari Bagian Kanan, Sunnah Yang Terlupa.
Adab

Cukur Dari Bagian Kanan, Sunnah Yang Terlupa.

09 Januari 2021
Setan Tertawa ?
Adab

Setan Tertawa ?

05 Januari 2021
Hukum Begadang Malam
Adab

Hukum Begadang Malam

04 Januari 2021
Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?
Adab

Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?

29 Desember 2020
Dipojokkan Ketika Memberi Nasehat
Adab

Dipojokkan Ketika Memberi Nasehat

02 Oktober 2020
Next Post
Jual Tanah Untuk Membangun Gereja

Jual Tanah Untuk Membangun Gereja

Comments 5

  1. Ping-balik: Hukum memelihara Mengurung Kucing Hias…Al Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  2. Ping-balik: Hukum Mengurung Kucing Hias | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  3. Ping-balik: Hukum Mengurung Kucing Hias..Bolehkah mengurung kucing hias agar lebih mudah dinikmati dan aman dari gangguan ? Jawab: Mengurung kucing dengan maksud seperti yang ditanyakan tidak mengapa insyaallah, hanya saja wajib bagi sang pemilik untuk memenuhi hajat
  4. Ping-balik: Hukum Mengurung Kucing Hias / memeliharanya…Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  5. Ping-balik: Hukum Mengurung (mengandang, memasukkan kandang) Kucing Hias – Al-ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah – problematika umat | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.