• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Puasa

Hukum Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Puasa

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
15 April 2020
in Puasa
0
Hukum Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Puasa
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Hukum Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Puasa

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung dan tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa terlebih apabila orang yang berpuasa mendapatkan rasa obat pada tenggorokannya (ketika memakai obat tetes), apa yang harus diperbuat ? Demikian pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh.

Jawab:

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh: Menggosok gigi menggunakan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sama halnya seperti bersiwak (dengan kayu Arak tidak membatalkan puasa-pent), kewajibannya adalah berhati-hati (menjaga) agar tidak ada yang masuk ke dalam perutnya, seandainya tidak sengaja ada yang masuk, tidak ada qodho’ (puasanya tidak batal-pent).

OBAT TETES MATA DAN TELINGA

Demikian pula obat tetes mata dan obat tetes telinga, (penggunaan dua jenis obat tetes ini) tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama.

Seandainya didapatkan rasa obat tetes tersebut (tetes mata dan telinga-pent) di tenggorokan nya, untuk kehati-hatian hendaknya dia mengqodho`, namun tidak harus mengqodho karena mata dan telinga bukan pintu masuk makanan dan minuman.

OBAT TETES HIDUNG

Adapun obat tetes hidung, maka jenis ini tidak diperbolehkan. Karena hidung adalah pintu masuk (makanan/minuman-pent), oleh karena itulah Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

و بالغ في الاستنشاق الا ان تكون صاءما

“Dan bersungguh-sungguhlah kamu dalam beristinsyaq (menghirup air melalui hidung ketika berwudhu-pent) kecuali saat sedang berpuasa. (Jangan dihirup dengan keras-pent) “ (HR. At Tirmidzi no. 788).

Maka yang melakukan hal itu (menghirup air hingga masuk perut-pent) wajib atasnya qodho’ berdasarkan hadits ini, demikian pula yang semakna dengan ini (seperti memasukkan obat tetes melalui hidung-pent) jika terasa obat tetes itu ditenggorokan.

والله ولي التوفيق

(Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (15/260-261))

Tags: Pembatal puasa
Previous Post

Dusta Dajjal Hidupkan Orang Mati

Next Post

Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, Ensiklopedi Atsar Salaf

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Fiqih

Malam Qadar, Malam 23?

13 April 2023
DOA MALAM QODAR DAN BERJAMAAH MEMBACANYA
Dzikir dan Do'a

DOA MALAM QODAR DAN BERJAMAAH MEMBACANYA

12 April 2023
CATATAN KECIL TENTANG ITIKAF (1)
Fiqih

CATATAN KECIL TENTANG I’TIKAF (2)

12 April 2023
CATATAN KECIL TENTANG ITIKAF (1)
Fiqih

CATATAN KECIL TENTANG ITIKAF (1)

11 April 2023
Next Post
Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, Ensiklopedi Atsar Salaf

Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, Ensiklopedi Atsar Salaf

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.