Apakah Disyareatkan I’tikaf Bagi Wanita?
Sebagaimana kaum lelaki, i’tikaf juga disyareatkan untuk wanita. Dahulu istri istri Rasulullah ﷺ beri’tikaf bersama beliau di masjid nabawi, demikian pula sepeninggal Rasulullah ﷺ. Aisyah Ummul Mukminin berkata:
كان النبي ﷺ يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله تعالى ثم اعتكف أزواجه من بعده
Rasulullah ﷺ senantiasa beritikaf di sepuluh akhir bulan Ramadhan hingga Allah wafatkan beliau, demikian pula istri-istri beliau setelahnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hadits di atan menunjukkan disyareatkannya i’tikaf bagi wanita, juga menunjukkan bahwa hukum i’tikaf tidak mansukh (dihapus).
Adakah Syarat-Syarat I’tikaf ?
Para ulama menyebutkan beberapa syarat i’tikaf yang harus dipenuhi. Syarat syarat tersebut adalah:
- Islam
Tanpa islam tidak akan diterima amalan. Allah berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِه
“Dan tidak ada yang menghlalangi diterimanya nafkah dari mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya (QS. At Taubah: 54)
- Akal
Orang yang tidak berakal (gila) bukan mukallaf dan amalannya tidak sah. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
رُفِعَ القلمُ عن ثلاثةٍ: عن النَّائمِ حتى يستيقِظَ، وعن الصبيِّ حتى يحتَلِمَ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
“Pena diangkat atas tiga golongan, orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga baligh, orang gila hingga kembali akalnya.”
- Tamyiz
Tamyiz adalah usia dimana seorang anak sudah mengerti baik daa buruk. Tamyiz dibatasi dengan umur tujuh tahun. Anak anak di umur ini sudah memiliki niat dan sudah sah ibadahnya. Oleh karena itu mulai umur tujuh tahun mereka diperintahkan shalat.
- Masjid
Diantara syarat Itikaf, harus dilakukan dimasjid. Masjid yang dimaksud adalah masjid-masjid yang dibangun untuk shalat lima waktu, dan dikumandangkan adzan padanya.
Adapun masjid kaum wanita yang disediakan di rumah mereka masing masing bukanlah masjid yang dimaksud, sehingga tidak sah itikaf di tempat tersebut.
- Niat
Diterima tidaknya amalan, baik tidaknya amalan sangat ditentukan dengan niat,sebagaimana dala sabda Rasulullah ﷺ
انما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amalan amalan itu tergantung dari niatnya.”
Wanita Yang Hendak I’tikaf, Haruskah Ada Izin Suami?
Disamping syarat-syarat di atas, bagi wanita yang hendak beri’tikaf wajib atasnya memenuhi dua syarat lain:
- izin dari suami. Diantara dalilnya adalah larangan berpusa sunnah bagi wanita apabila tdk mendapat izin suaminya. Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
- Aman dari fitnah, baik si wanita membuat fitnah bagi kaum laki-laki atau si wanita terfitnah dengan kaum laki laki.
Apa Yang Dilakukan Mu’takif (Orang Yang I’tikaf) ?
- Memasuki tempat i’tikafnya sejak dia meniatkan i’tikaf dan tidak keluar hingga sempurna waktu yang diniatkan untuk i’tikaf.
- Memuliakan masjid dengan menunaikan adab-adabnya seperti tidak boleh melakukan jual-beli di dalam masjid.
- Disyareatkan untuk memperbanyak ibadah berupa shalat, membaca Al Quran, dzikir, doa dan istighfar
- Tidak mengapa keluar dari masjid untuk hajat yang dharuri seperti makan, minum karena tidak ada yang menyediakan, atau hajat mendesak lain seperti mandi janabah, BAK, BAB.
- Demikian pula keluar dari masjid untuk menghadiri shalat jumat di masjid jami’ karna masjid tempat i’tikaf tidak untuk jum’atan.
- Tidak mengapa menerima orang yang menziarahi dan melakukan perbincangann seperlunya sebagaimana Rasulullah ﷺ dikunjungi shofiyyah saat beliau i’tikaf, dan beliau ajak bicara dengan shofiyyah.
Berdosakah Membatalkan I’tikaf ?
Seandainya Mu’takif -karena satu dan lain hal- membatalkan i’tikaf sebelum selesai waktu yang diniatkan, dia tidak berdosa, karena i’tikaf itu sendiri mustahab.
Kecuali apabila i’tikaf yang sedang dia lakukan adalah nadzar, harus dia sempurnakan i’tikafnya sesuai apa yang dinadzarkan, sebagaimana perintah Rasulullah ﷺ kepada umar untuk menunaikan nadzar berupa itikaf satu malam di masjidil haram. Allahu a’lam.