• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Dropship, Problema dan Solusi

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
05 November 2018
in Fiqih, Jual Beli
3
Dropship, Problema dan Solusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?

Jawaban:

Dalam soal di atas, ada dua masalah:

Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat :

sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.

Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad.

Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah.

Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara.

  1. Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
  2. Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.

Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,

((  نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ  ))

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”

Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.

Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam 

(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)

Baca Juga: Mengenal Jual Beli Dropship

Tags: DPdropshipkhiyarriba nasiahsalamsamplingtaqobudhurbun
Previous Post

Haram Pakai Sandal Selop ?

Next Post

Jual Beli Perkutut

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
Jual Beli Perkutut

Jual Beli Perkutut

Comments 3

  1. Ping-balik: Dropship, Problema dan Solusi… Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  2. Ping-balik: Dropship, Problema dan Solusi….Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  3. Ping-balik: hukum – fiqih – fiqh – jual-beli – Dropship, Problema dan Solusi – Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi – problematika umat | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.