• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 20 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Mengenal Jual-Beli Dropship

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
02 November 2018
in Fiqih, Jual Beli
4
Mengenal Jual-Beli Dropship
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship ?

Jawab:

Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening Anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli Anda.

Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama Anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.

Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.

Pertama: Penjual berpenampilan seolah-olah sebagai pemilik barang.

Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut. Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh hikmah,

((  وَلاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ  ))

“Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jelas hikmahnya. Di antaranya adalah untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu. Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?

Kedua: Barang langsung dikirimkan oleh pemilik barang atau supplier kepada pembeli, tanpa melalui penjual. Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.

Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ

“Apabila kamu membeli makanan, jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.” ( HR. Muslim dari shahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)

Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain.

Hikmahnya jelas. Di antaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, menghilangkan sebab pertikaian, dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman.

Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa, dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.

Dengan dua cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.

Solusi

Usulan solusi, “penjual “ mestinya memposisikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual atau wakil pembeli.

Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.

Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. “Penjual” hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. Wallahu a’lam.

(Sumber: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc  _ Majalah Asy Syariah ed. 111)

Tags: dropshipdropsipjual beli on linemakelarToko online
Previous Post

Menamai Anak dengan Nama Nabi

Next Post

Imam Bingung Tidak Tahu Kesalahan

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
Imam Bingung Tidak Tahu Kesalahan

Imam Bingung Tidak Tahu Kesalahan

Comments 4

  1. Ping-balik: Mengenal Jual-Beli Dropship…Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  2. Ping-balik: Dropship, Problema dan Solusi - Problematika Umat
  3. Ping-balik: Mengenal Jual-Beli Dropship……Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  4. Ping-balik: hukum – Mengenal Jual-Beli Dropship – Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc Hafidzahullah – problematika umat | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.