• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Bolehkah Tidak Puasa Karena Mabok Kendaraan ?

Admin by Admin
26 Oktober 2018
in Puasa
7
Bolehkah Tidak Puasa Karena Mabok Kendaraan ?
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Ada orang yang enggak puasa karena mabok apakah betul alasan demikian ?

 

Jawab:

Kami tidak memahami dengan jelas maksud mabok dalam pertanyaan ini. Apabila yang anda maksud dengan mabok adalah mabok kendaraan dalam safar, maka telah dimaklumi bahwa orang-orang yang safar termasuk diantara golongan yang mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian  dia mengqodho’ (mengganti) di hari lain. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“… Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Hanya saja perlu anda perhatikan, dan anda pastikan apakah perjalanan yang menyebabkan anda mabuk kendaraan telah masuk dalam kriteria/jarak safar atau belum ?

Jika perjalanan tersebut telah mencapai kriteria/jarak safar maka berlakulah hukum-hukum safar seperti qashar dalam shalat rubaiyyah dan juga rukhshoh meninggalkan puasa, baik anda mabok kendaraan atau tidak.

Adapun jika perjalanan yang anda tempuh bukan termasuk safar, maka tidak boleh bagi anda meninggalkan puasa hanya karena mabok kendaraan atau kekhawatiran mabok kendaraan, kecuali jika mabok perjalanan tersebut mengakibatkan sakit –bukan sekedar sakit ringan– maka ketika itu diperbolehkan berbuka karena sakit. Allahua’lam bish-Showab. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)

 

 

Tags: mabokperjalananqoshorsafar
Previous Post

Undangan Walimah Teman yang Kafir

Next Post

Siapa Yang Nabi dan Siapa Yang Rosul ?

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Fiqih

Malam Qadar, Malam 23?

13 April 2023
DOA MALAM QODAR DAN BERJAMAAH MEMBACANYA
Dzikir dan Do'a

DOA MALAM QODAR DAN BERJAMAAH MEMBACANYA

12 April 2023
CATATAN KECIL TENTANG ITIKAF (1)
Fiqih

CATATAN KECIL TENTANG I’TIKAF (2)

12 April 2023
CATATAN KECIL TENTANG ITIKAF (1)
Fiqih

CATATAN KECIL TENTANG ITIKAF (1)

11 April 2023
Next Post
Siapa Yang Nabi dan Siapa Yang Rosul ?

Siapa Yang Nabi dan Siapa Yang Rosul ?

Comments 7

  1. Ping-balik: Bolehkah Tidak Puasa Ramadhan Karena Mabok Kendaraan ?…Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  2. Ping-balik: Bolehkah Tidak Puasa Ramadhan Karena Mabok Kendaraan ?…al Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  3. Ping-balik: Bolehkah Tidak Puasa Karena Mabok Kendaraan ?….Ada orang yang enggak puasa karena mabok apakah betul alasan demikian ? Jawab: Kami tidak memahami dengan jelas maksud mabok dalam pertanyaan ini. Apabila yang anda maksud dengan mabok adalah mabok kend
  4. Ping-balik: Bolehkah (hukum) Tidak Puasa Karena Mabok Kendaraan ?….Ada orang yang enggak puasa karena mabok apakah betul alasan demikian ? Jawab: Kami tidak memahami dengan jelas maksud mabok dalam pertanyaan ini. Apabila yang anda maksud dengan mabok adalah ma
  5. Ping-balik: Bolehkah (hukum) Tidak Puasa Karena Mabok / mabuk Kendaraan ?…Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  6. Ping-balik: Bolehkah Tidak Puasa Karena Mabok Kendaraan ?…Bolehkah (hukum) Tidak Puasa Karena Mabok / mabuk Kendaraan ?…Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  7. Ping-balik: hukum – Bolehkah Tidak Puasa Karena Mabok (mabuk) Kendaraan ? – Al-ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah – problematika umat | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.