• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 22 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Belalang Masuk Kain Ihram

Admin by Admin
03 Mei 2023
in Fiqih, Haji
0
Belalang Masuk Kain Ihram
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:


Saat sedang berihram, terdapat beberapa belalang yang masuk ke dalam kain ihram. Apakah diperbolehkan membunuh belalang-belalang tersebut?


Jawaban:


Belalang termasuk hewan buruan darat, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibunuh oleh orang yang sedang berada dalam keadaan ihram, baik ihram haji maupun umrah.


Di antara larangan ihram (محظورات الإحرام) yang telah disepakati oleh para ulama adalah berburu atau membunuh hewan buruan darat, serta membantu perburuan, baik dengan perbuatan, isyarat, maupun dukungan lainnya. Allah Ta‘ala berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ


“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang berihram. Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan …” (QS. Al-Mā’idah: 95)


Belalang secara tegas disebut oleh para ulama sebagai hewan buruan darat, sebagaimana dinyatakan dalam kitab-kitab fikih mazhab.


Oleh karena itu, jika belalang masuk ke dalam kain ihram, maka tidak boleh dibunuh. Sikap yang benar adalah mengibaskan kain ihram secara perlahan agar belalang tersebut keluar atau terbang pergi, tanpa menyakitinya.


Adapun membunuh belalang dengan sengaja dalam kondisi ihram, maka hal tersebut termasuk pelanggaran larangan ihram, yang pada asalnya mewajibkan fidyah, sesuai rincian yang dijelaskan para ulama fikih.


Hal ini sejalan dengan kaidah umum dalam ibadah haji dan umrah, yaitu menjaga kehormatan waktu, tempat, dan keadaan ihram dengan menahan diri dari perbuatan yang dilarang, meskipun menurut kebiasaan hal tersebut dianggap ringan. Allahua’lam.

Tags: Belalangburuan daratHajiHaji dan umrohIhramlarangan ihramMembunuhMembunuh Saat Ihrammenerima hadiah buruanTanah HaramUmroh
Previous Post

Ihrom Sebelum Hari Tarwiyah

Next Post

Wukuf Di Arafah Malam Hari?

Related Posts

MENGINGAT KEMATIAN DI BULAN RAMADHAN
Puasa

MENGINGAT KEMATIAN DI BULAN RAMADHAN

22 Februari 2026
JADWAL IMSAKIYAH: BENARKAH TIDAK BOLEH MAKAN SAHUR SETELAH IMSAK?
Puasa

JADWAL IMSAKIYAH: BENARKAH TIDAK BOLEH MAKAN SAHUR SETELAH IMSAK?

21 Februari 2026
RAMADHAN: TIDAK BOLEH ADA OLAHRAGA DAN PERMAINAN?
Puasa

RAMADHAN: TIDAK BOLEH ADA OLAHRAGA DAN PERMAINAN?

20 Februari 2026
PERBAIKI NIAT DAN PERBANYAK DZIKIR DI BULAN RAMADHAN
Puasa

PERBAIKI NIAT DAN PERBANYAK DZIKIR DI BULAN RAMADHAN

18 Februari 2026
KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?
Janaiz

KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?

16 Februari 2026
SETAN DIBELENGGU DI BULAN RAMADHAN, KENAPA KEJAHATAN MASIH ADA?
Puasa

SETAN DIBELENGGU DI BULAN RAMADHAN, KENAPA KEJAHATAN MASIH ADA?

15 Februari 2026
Next Post
Wukuf Di Arafah Malam Hari?

Wukuf Di Arafah Malam Hari?

Pos-pos Terbaru

  • MENGINGAT KEMATIAN DI BULAN RAMADHAN
  • JADWAL IMSAKIYAH: BENARKAH TIDAK BOLEH MAKAN SAHUR SETELAH IMSAK?
  • RAMADHAN: TIDAK BOLEH ADA OLAHRAGA DAN PERMAINAN?
  • PERBAIKI NIAT DAN PERBANYAK DZIKIR DI BULAN RAMADHAN
  • KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.