Pertanyaan:
Saat sedang berihram, terdapat beberapa belalang yang masuk ke dalam kain ihram. Apakah diperbolehkan membunuh belalang-belalang tersebut?
Jawaban:
Belalang termasuk hewan buruan darat, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibunuh oleh orang yang sedang berada dalam keadaan ihram, baik ihram haji maupun umrah.
Di antara larangan ihram (محظورات الإحرام) yang telah disepakati oleh para ulama adalah berburu atau membunuh hewan buruan darat, serta membantu perburuan, baik dengan perbuatan, isyarat, maupun dukungan lainnya. Allah Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang berihram. Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan …” (QS. Al-Mā’idah: 95)
Belalang secara tegas disebut oleh para ulama sebagai hewan buruan darat, sebagaimana dinyatakan dalam kitab-kitab fikih mazhab.
Oleh karena itu, jika belalang masuk ke dalam kain ihram, maka tidak boleh dibunuh. Sikap yang benar adalah mengibaskan kain ihram secara perlahan agar belalang tersebut keluar atau terbang pergi, tanpa menyakitinya.
Adapun membunuh belalang dengan sengaja dalam kondisi ihram, maka hal tersebut termasuk pelanggaran larangan ihram, yang pada asalnya mewajibkan fidyah, sesuai rincian yang dijelaskan para ulama fikih.
Hal ini sejalan dengan kaidah umum dalam ibadah haji dan umrah, yaitu menjaga kehormatan waktu, tempat, dan keadaan ihram dengan menahan diri dari perbuatan yang dilarang, meskipun menurut kebiasaan hal tersebut dianggap ringan. Allahua’lam.








