Pertanyaan:
Saya mendengar sebuah khutbah Jumat yang disampaikan oleh khatib di sebuah masjid, bahwa jadwal imsakiyah yang dijadikan acuan untuk menghentikan makan sahur adalah tidak benar dan menyelisihi syariat. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya. Jazakumullāhu khairan.
Jawaban:
Pertama: Batas Sahur dalam Syariat adalah Terbitnya Fajar Shādiq
Syariat Islam telah menetapkan secara tegas bahwa batas berhenti makan dan minum bagi orang yang berpuasa adalah terbitnya fajar shādiq, yaitu masuknya waktu Subuh, bukan sebelumnya. Allah Ta‘ālā berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS. al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa asal hukum makan dan minum tetap boleh hingga fajar benar-benar terbit, dan larangan baru berlaku setelahnya, bukan sebelumnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu ‘anhu adalah muadzin Rasulullah yang buta. Beliau tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah diberitahu bahwa fajar telah terbit. Hadits ini adalah dalil jelas dan tegas bahwa makan sahur boleh hingga masuk Subuh.
Kedua: Hakikat Jadwal Imsakiyah adalah buatan manusia.
Secara asal, imsakiyah bukanlah dalil syar‘i, melainkan penetapan waktu buatan manusia yang dimaksudkan sebagai bentuk iḥtiyāṭ (kehati-hatian). Umumnya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh.
Di sebagian tempat tanda imsak dengan membunyikan sirene, disebagian tempat dikumandangkan pemberitahuan: imsak.
Masalah muncul ketika waktu imsak tersebut dijadikan sebagai batas syar‘i, padahal:
Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menetapkan imsak sebagai batas puasa
Dalil syariat secara eksplisit (terbuka) menetapkan batasnya adalah fajar shādiq
Maka, menjadikan imsak sebagai waktu wajib berhenti makan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Ketiga: Dampak Negatif Menjadikan Imsak sebagai Batas Syar‘i
Menjadikan imsakiyah sebagai batas sahur menimbulkan beberapa mafsadah (dampak buruk), di antaranya:
- Mengganti batasan syar‘i yang Allah tetapkan dengan batasan manusia berdasarkan logika kehati-hatian semata.
- Menghalangi pelaksanaan sunnah sahur, padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) - Muncul anggapan keliru bahwa orang yang makan setelah waktu imsak dianggap berdosa atau puasanya cacat, padahal ia masih berada dalam waktu yang dibolehkan syariat.
- Kekacauan waktu shalat Subuh, terutama di sebagian tempat yang mengumandangkan adzan Subuh saat waktu imsak, sehingga sebagian orang—khususnya kaum ibu—shalat Subuh sebelum waktunya, dan ini merupakan masalah serius dalam ibadah.
Kesimpulannya, Menetapkan waktu imsak beberapa menit sebelum fajar tidak memiliki dasar dalam syariat.
Yang diwajibkan adalah menahan diri dari makan dan minum setelah terbit fajar shādiq, bukan sebelumnya.
Imsakiyah tidak boleh dijadikan kewajiban atau standar syar‘i bagi umat.
Penetapan waktu imsak sebagai batas puasa termasuk perkara muḥdatsāt (perkara baru dalam agama) yang tidak diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, tidak diamalkan oleh para sahabat, tabi‘in, maupun tabi‘ut tabi‘in. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.







