Pertanyaan:
Benarkah orang yang berpuasa dimakruhkan bersiwak setelah zawal (masuk waktu Zuhur), dengan alasan agar bau mulut orang yang berpuasa tidak hilang, karena dalam hadits disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi?
Jawaban
Dalam Masalah ini memang ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Pendapat Pertama: Makruh Bersiwak Setelah Zawal
Sebagian ulama berpendapat bahwa bersiwak setelah zawal bagi orang yang berpuasa adalah makruh.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِندَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Muslim)
Menurut pendapat ini, siwak setelah zawal dapat menghilangkan bau mulut tersebut, padahal bau tersebut disisi Allah lebih wangi dari misik.
Pendapat Kedua: Siwak Disunnahkan Kapan Saja, Termasuk Setelah Zawal
Pendapat inilah yang lebih rajih, insya Allah. Pendapat yang menyatakan bahwa siwak tetap disunnahkan secara mutlak, baik sebelum maupun sesudah zawal, baik bagi orang yang berpuasa maupun tidak.
Hal ini didasarkan pada hadits-hadits Nabi ﷺ yang bersifat mutlak yakni tidak dibatasi waktu. Di antaranya sabda Rasulullah ﷺ:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat.” (Muttafaq’alaihi)
Dalam hadits ini tidak ada pengecualian atau pembatasan bagi orang yang berpuasa, dan tidak pula dibedakan antara sebelum atau sesudah zawal, baik shalat subuh atau, dhuhur dan ashar.
Kemudian perlu diingat pula bahwa bau mulut orang yang berpuasa bukan berasal dari gigi atau mulut, melainkan dari perut yang kosong akibat puasa.
Karena itu, siwak tidak menghilangkan “khalūf” (bau khas puasa) yang dimaksud dalam hadits.
Siwak hanya membersihkan mulut, gigi, dan lidah, serta merupakan ibadah dan sarana menjaga kebersihan yang dicintai Allah.
Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara hadits keutamaan bau mulut orang yang berpuasa dan hadits-hadits anjuran bersiwak. Allahu ta’ala a’lam bishshawab.







