• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Rabu, 4 Mei 2022
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fatwa - Fatwa

Semua Mengaku benar Bagaimana Membedakan ?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
07 November 2018
in Fatwa - Fatwa, Manhaj
0
Semua Mengaku benar Bagaimana Membedakan ?
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal: 

Banyak golongan dan kelompok yang mengaku dirinya sebagai at-hthaifah al-manshurah (Ahlus sunnah wal jamaah) sehingga masalah ini menjadi samar bagi manusia. Apa yang mesti kami lakukan, terkhusus di sana ada banyak kelompok Islam, seperti Sufi, Salafiyah, dan kelompok lainnya, bagaimana kami membedakannya?

Jawab: 

Telah ada hadits dari Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:

“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, semuanya masuk neraka kecuali kelompok yang mengikuti Nabi Musa ‘Alahissalam. Nasrani juga terpecah menjadi 72 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu, yaitu mereka yang mengikuti Nabi Isa ‘Alaihissalam. Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah firqatun najiyah (golongan yang selamat)?” Beliau menjawab, “Al-Jamaah.” Dalam lafadz lain, “Orang-orang yang menempuh jalanku dan jalan para sahabatku.” 

Inilah al-firqah an-najiyah, golongan yang selamat. Mereka adalah orang orang yang bersatu di atas kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka istiqamah di atasnya, berjalan mengikuti manhaj Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sahabatnya. Mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, ahlul hadits yang mulia, salafiyun yang mengikuti salafus shalih serta berjalan dengan beramal berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Semua kelompok yang menyelisihi mereka diancam dengan neraka.

Maka dari itu, wajib atas Anda—wahai penanya— untuk meneliti setiap kelompok yang mengaku sebagai al-firqah an-najiyah. Anda lihat amalannya, kalau sesuai dengan syariat, merekalah kelompok yang selamat. Maksudnya, yang dijadikan mizan (timbangan/tolok ukur) untuk menilai setiap kelompok adalah al-Qur’anul ‘Azhim dan as-Sunnah yang suci. Barang siapa amalannya di atas kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dia termasuk alfirqahan-najiyah. Barang siapa tidak demikian, seperti Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah, Murjiah, dan selainnya, juga mayoritas kelompok sufi—yang mengada-adakan dalam agama sesuatu yang tidak diizinkan Allah Subhanahu wata’ala—semua termasuk dalam kelompok yang diancam oleh Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan neraka, sampai mereka bertobat dari penyelisihan terhadap syariat. Semua kelompok yang terjatuh pada penyelisihan syariat yang suci wajib bertobat dari penyelisihannya dan kembali kepada kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, dia selamat dari ancaman.

Adapun jika mereka terus berada dalam kebid’ahan dalam agama yang mereka ada-adakan dan tidak istiqamah di atas jalan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam, dia termasuk dalam kelompok yang diancam dengan neraka. Tidak semuanya kafir, namun semua terancam dengan neraka. Ada yang kafir karena melakukan satu kekufuran. Ada juga yang tidak kafir, namun terancam neraka karena perbuatan bid’ahnya dalam agama dan menetapkan sesuatu yang tidak diizinkan Allah Subhanahu wata’ala dalam syariat.

(Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Nurun ‘ala Darb diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak _ As-Syariah ed. 088)

Tags: salafiyahsalafysunnisunnytanya jawab islamthoifah almanshuroh
Previous Post

Sembrono dan Tergesa-gesa dalam berfatwa

Next Post

Hukum Zikir dengan Membaca "Huwa" atau "Alloh"

Related Posts

Corona mereda, Kembali Makmurkan Masjid
Manhaj

Corona mereda, Kembali Makmurkan Masjid

27 Desember 2021
Kajian Khusus 10 Awal Dzulhijjah 1442 H  – Sudah Sesuaikah Aqidah Kita dengan Rasuulullah ﷺ ?
Aqidah

Kajian Khusus 10 Awal Dzulhijjah 1442 H – Sudah Sesuaikah Aqidah Kita dengan Rasuulullah ﷺ ?

11 Juli 2021
Audio Salafy Mengunci Pintu Pintu Terorisme – Ustadz Muhammad Rijal Lc
Audio Tanya Jawab

Audio Salafy Mengunci Pintu Pintu Terorisme – Ustadz Muhammad Rijal Lc

09 April 2021
Diantara Hikmah Poligami Rasulullah
Manhaj

Diantara Hikmah Poligami Rasulullah

21 Desember 2020
Shalat Jumat Masa Pandemi Ghuluw?
Manhaj

Shalat Jumat Masa Pandemi Ghuluw?

28 Oktober 2020
Patokan Kebenaran adalah Al Kitab dan As Sunnah
Manhaj

Patokan Kebenaran adalah Al Kitab dan As Sunnah

26 Oktober 2020
Next Post
Hukum Zikir dengan Membaca “Huwa” atau “Alloh”

Hukum Zikir dengan Membaca "Huwa" atau "Alloh"

Pos-pos Terbaru

  • Ramadhan Meninggalkan Kita. Sekelumit Hukum Zakat Fithr
  • Lupa Basmalah Saat Melepas Anjing Pemburu
  • Orang Bertato Tidak Sah Hajinya ?
  • Corona mereda, Kembali Makmurkan Masjid
  • Terlanjur Duduk, Apakah Masih disyareatkan Tahyatul Masjid?

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

Arsip

  • April 2022 (1)
  • Desember 2021 (4)
  • Juli 2021 (1)
  • April 2021 (2)
  • Februari 2021 (3)
  • Januari 2021 (20)
  • Desember 2020 (14)
  • Oktober 2020 (11)
  • September 2020 (14)
  • Juli 2020 (2)
  • Juni 2020 (2)
  • Mei 2020 (6)
  • April 2020 (34)
  • Maret 2020 (25)
  • Februari 2020 (27)
  • Januari 2020 (28)
  • Desember 2019 (1)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • September 2019 (3)
  • Agustus 2019 (11)
  • Juli 2019 (17)
  • Juni 2019 (10)
  • Mei 2019 (2)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (27)
  • Januari 2019 (48)
  • Desember 2018 (73)
  • November 2018 (49)
  • Oktober 2018 (28)

JOIN Channel Telegram ProblematikaUmat.Com

Gabung di Channel Telegram @problematikaumat untuk mendapatkan update postingan web.

 Join Channel

  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.