• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fatwa - Fatwa

Kapan Dianggap Mendapatkan Ruku’ Bersama Imam

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
05 Januari 2019
in Fatwa - Fatwa
0
Kapan Dianggap Mendapatkan Ruku’ Bersama Imam
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Kami melihat banyak orang memasuki masjid ketika imam sedang rukuk. Bersamaan dengan ia melakukan takbiratul ihram, imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Orang ini tidak mungkin membaca tasbih dalam rukuknya. Apakah dia teranggap mendapatkan satu rakaat meskipun tidak sempat membaca tasbih, atau dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam?

Jawab:

Siapa yang melakukan takbiratul ihram ketika imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut tidak teranggap.

Demikian pula orang yang takbiratul ihram lalu bertakbir untuk rukuk kemudian turun ke rukuk dalam keadaan imam bangkit dari rukuk, rakaatnya tidak teranggap. Sebab, dia tidak dapat menyertai imam saat rukuk dengan kadar yang cukup agar rakaat itu teranggap.

Dia harus menambah satu rakaat sebagai penggantinya setelah imam salam.

Siapa yang melakukan takbiratul ihram dan mendapatkan imam sedang rukuk, lantas ia pun rukuk dengan kadar yang cukup untuk melakukannya secara thuma’ninah, dia teranggap mendapatkan rakaat tersebut, menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits,

إِذّا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Jika kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, sujudlah, namun hal itu janganlah dihitung. Barang siapa mendapati rakaat tersebut berarti ia mendapatkan shalat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim dalam No.87/VIII/1433 H/2012 36 al-Mustadrak)

Demikian pula hadits,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَة فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Barang siapa mendapati satu rakaat, berarti ia telah mendapatkan shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al-Lajnah, 7/316—317)

Previous Post

Membunuh Semut Hama Lombok

Next Post

Orang Yang Paling Pantas di Belakang Imam

Related Posts

Hukum Thawaf di Kuburan
Aqidah

Hukum Thawaf di Kuburan

18 Februari 2020
Memberi makan kepada orang kafir
Adab

Memberi Makan kepada Orang Kafir yang Membutuhkan

16 Januari 2020
Jual Beli Barang Curian
Adab

Jual Beli Barang Curian

16 Januari 2020
Sembelih Aqiqoh dan Korban dimana?
Fatwa - Fatwa

Sembelih Aqiqoh dan Korban dimana?

15 Agustus 2019
BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH
Fatwa - Fatwa

BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH

03 Maret 2019
Hukum Baca Quran Bagi Yang Tidak Mengerti Tajwid
Fatwa - Fatwa

Hukum Baca Quran Bagi Yang Tidak Mengerti Tajwid

10 Februari 2019
Next Post
Orang Yang Paling Pantas di Belakang Imam

Orang Yang Paling Pantas di Belakang Imam

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.