• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Selasa, 17 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih 'Ied

Dengan Hisab Falaki Hadits Nabi Tak Lagi Dihargai

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
20 April 2023
in 'Ied
0
Dengan Hisab Falaki Hadits Nabi Tak Lagi Dihargai
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Benarkah setiap penyelisihan agama (bid’ah) pasti akan mematikan sebagian ajaran Rasulullah ﷺ. ? Apakah bersandar kepada hisab falaki dan tidak mempertimbangkan ru’yatul hilal termasuk bentuk kebid’ahan? Apabila termasuk kebid’ahan, sunnah Rasulullah manakah yang akan mati dan teramputasi?

Jawab:

Benar, setiap kebid’ahan dilakukan pasti ada sunnah-sunnah Rasulullah ﷺ yang dimatikan.

Bersandar kepada hisab falaki dalam menentuan awal ramadhan atau awal syawwal dengan tidak mempertimbangkan ru’yatul hilal termasuk bentuk kebid’ahan.

Dengan Hisab Falaki dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawwal berimplikasi mematikan beberapa sunnah Rasulullah ﷺ diantaranya:

Pertama: Sunnah Ru’yatul Hilal

Dengan hisab falaki, ru’yatul hilal setiap tahun seakan tidak diperlukan dan hanya membuang waktu, tenaga dan biaya. Apalagi harus menetapkan ratusan titik di seluruh penjuru negeri untuk melihat hilal. Cukup sekali hitung dengan hisab falaki awal ramadhan bisa ditetapkan, bahkan untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.

Tidak diragukan bahwa bersandar dengan hisab falaki mematikan sunnah salaf umat ini untuk berusaha melihat hilal dengan mata kepala. Padahal sunnah ini dilakukan langsung oleh sayyidul Mursalin, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan generasi terbaik umat ini, para shahabat, para tabiin dan tabiut tabiin.

Kedua: Mematikan sunnah ikmal (menyempurnakan bulan)

Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam bersabda bahwa jika tanggal 29 Sya’ban tidak terlihat hilal karena awan dan semisalnya, maka langkah yang dilakukan adalah menyempurnakan bulan sya’ban tiga puluh hari. Sebagaimana dalam Sabda Rasulullah ﷺ:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُبِّيَ علَيْكُم فأكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ.

“Berpuasalah ketika melihat hilal, dan berbukalah ketika melihat hilal, apabila pandangan tertutupi oleh debu, awan, maka sempurnakanlah bulan syaban tiga puluh hari.” (HR. Al Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah)

Ilmu hisab, tidak mengenal ikmal. Jika hitungan hisab telah menetapkan hari rabu sebagai hari ied misalnya, maka keputusan tidak akan berubah walaupun hari rabu (hari ke 29 Ramadhan) hilal tidak terlihat atau tertutup mendung.

Ketiga: Menyelisihi Prinsip ahlus sunnah untuk berpuasa dan berbuka bersama penguasa dan jamaah kaum muslimin.

Persatuan adalah prinsip yang sangat besar. Oleh karena itu diantara prinsip ahlus sunnah adalah berpuasa, berbuka, berhaji dan berjihad bersama pemerintah.

Atas dasar ini, teriring nasehat, berpuasalah bersama pemerintah yang telah berusaha menegakkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam menetapkan awal ramadhan dan awal syawwal, dan janganlah fanatisme golongan menjadikan mata buta dan hati terkunci.

Kita berlindung kepada Allah dari kesombongan dan berbanga diri dengan apa yang ada pada diri kita untuk menolak apa yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Tags: bid'ah hisabhisab falaki
Previous Post

Ied Bersama Pemerintah atau bersama sebagian Yg Menyempal?

Next Post

Gerhana Matahari Tanda Lahirnya Imam Mahdi?

Related Posts

Bingkisan Iedul Fitri
'Ied

Bingkisan Iedul Fitri

22 April 2023
Ied Bersama Pemerintah atau bersama sebagian Yg Menyempal?
'Ied

Ied Bersama Pemerintah atau bersama sebagian Yg Menyempal?

19 April 2023
Catatan Kecil Tentang Shalat Ied Bertepatan Hari Jumat
'Ied

Catatan Kecil Tentang Shalat Ied Bertepatan Hari Jumat

13 April 2023
Next Post
Gerhana Matahari Tanda Lahirnya Imam Mahdi?

Gerhana Matahari Tanda Lahirnya Imam Mahdi?

Pos-pos Terbaru

  • KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?
  • SETAN DIBELENGGU DI BULAN RAMADHAN, KENAPA KEJAHATAN MASIH ADA?
  • SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?
  • DOA BERLINDUNG DARI MUSIBAH YANG MELELAHKAN
  • HUKUM SHALAT MALAM SETELAH WITIR TARAWIH

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.