• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Keluarga

Bayi Laki-laki atau Perempuan Yang digundul ketika Aqiqoh ?

Admin by Admin
29 Oktober 2018
in Keluarga
3
Bayi Laki-laki atau Perempuan Yang digundul ketika Aqiqoh ?
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Bismillah. Afwan ustadz, manakah pendapat yang rajih tentang bayi perempuan saat diaqikahi dihari ke–7,  apakah juga disyareatkan kepalanya digundul seperti bayi laki laki? Mohon jawabannya ustadz. .

Jawab:

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwa menggundul kepala bayi laki-laki disunnahkan bersamaan dengan aqiqah di hari ketujuh.

Adapun membuang rambut kepala bayi perempuan, memang terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama.

  1. Pendapat pertama: Menggundul kepala hanya khusus bagi bayi laki-laki, tidak untuk bayi perempuan. Demikian pendapat hanabilah (ulama madzhab Hambali).
  2. Pendapat kedua: Menggundul berlaku umum baik untuk bayi laki-laki atau perempuan. Demikian pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah.

Pendapat kedua inilah yang kuat insyaallah berdasar keumuman sabda Rasulullah sholallohu’alaihi wasalla,:

إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه

“Jika memasuki hari ketujuh dari bayi yang terlahir maka curahkanlah darah (yakni sembelihlah hewan Aqiqah), buanglah gangguan (adza), dan berlah ia nama.” Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (2/526) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari (9/589).

“Adza” ( الأذى ) dalam hadits ini yang artinya gangguan/kotoran ditafsirkan para ulama dengan makna : rambut kepada dan apa yang menempel pada bayi dari bekas-bekas kelahiran.

Pendapat kedua dipilih oleh Ash-Shan’ani sebagaimana tampak dalam kitabnya Subulus Salam(4/203). Allahua’lam. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)

Tags: aqiqohbayigundullaki-lakiperempuan
Previous Post

Mengingat Mati, Cara dan Faedahnya

Next Post

Jamu Tamu, Seadanya Atau Dipaksa-paksakan ?

Related Posts

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?
Keluarga

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?

24 Desember 2023
Wajib Basmalah Saat Menarik Pelatuk
Keluarga

Wajib Basmalah Saat Menarik Pelatuk

09 Mei 2023
Bingkisan Iedul Fitri
'Ied

Bingkisan Iedul Fitri

22 April 2023
Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan?
Keluarga

Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan?

17 April 2023
Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc
Adab

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc

09 Februari 2021
DAUROH ONLINE 2 Hari (Adab Ketika Sakit)
Keluarga

DAUROH ONLINE 2 Hari (Adab Ketika Sakit)

05 Februari 2021
Next Post
Jamu Tamu, Seadanya Atau Dipaksa-paksakan ?

Jamu Tamu, Seadanya Atau Dipaksa-paksakan ?

Comments 3

  1. Ping-balik: Bayi Laki-laki atau Perempuan Yang digundul ketika Aqiqoh ?……Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH
  2. Ping-balik: Bayi Laki-laki atau Perempuan Yang digundul ketika Aqiqoh ?…Bismillah. Afwan ustadz, manakah pendapat yang rajih tentang bayi perempuan saat diaqikahi dihari ke–7, apakah juga disyareatkan kepalanya digundul seperti bayi laki laki? Mohon jawabanny
  3. Ping-balik: Bayi Laki-laki atau Perempuan Yang digundul ketika Aqiqah ? – Al-ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Hafidzahullah – problematika umat | DIREKTORI FAEDAH ILMIYAH | TUK PARA PENCINTA SUNNAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.