Soal:
Bismillah. Afwan ustadz, manakah pendapat yang rajih tentang bayi perempuan saat diaqikahi dihari ke–7, apakah juga disyareatkan kepalanya digundul seperti bayi laki laki? Mohon jawabannya ustadz. .
Jawab:
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwa menggundul kepala bayi laki-laki disunnahkan bersamaan dengan aqiqah di hari ketujuh.
Adapun membuang rambut kepala bayi perempuan, memang terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama.
- Pendapat pertama: Menggundul kepala hanya khusus bagi bayi laki-laki, tidak untuk bayi perempuan. Demikian pendapat hanabilah (ulama madzhab Hambali).
- Pendapat kedua: Menggundul berlaku umum baik untuk bayi laki-laki atau perempuan. Demikian pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah.
Pendapat kedua inilah yang kuat insyaallah berdasar keumuman sabda Rasulullah sholallohu’alaihi wasalla,:
إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه
“Jika memasuki hari ketujuh dari bayi yang terlahir maka curahkanlah darah (yakni sembelihlah hewan Aqiqah), buanglah gangguan (adza), dan berlah ia nama.” Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (2/526) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari (9/589).
“Adza” ( الأذى ) dalam hadits ini yang artinya gangguan/kotoran ditafsirkan para ulama dengan makna : rambut kepada dan apa yang menempel pada bayi dari bekas-bekas kelahiran.
Pendapat kedua dipilih oleh Ash-Shan’ani sebagaimana tampak dalam kitabnya Subulus Salam(4/203). Allahua’lam. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)
Comments 3