• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 16 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Janaiz

KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
16 Februari 2026
in Janaiz
0
KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Apakah boleh mengkafani jenazah dengan kain berwarna hijau, karena kondisi sulit mendapatkan kafan berwarna putih? Dan apakah kain kafan harus tiga lembar?

Jawaban:

Yang wajib dalam pengkafanan jenazah adalah tersedianya kain kafan yang menutup seluruh tubuh mayyit, meskipun hanya satu lembar kain. Adapun penggunaan tiga lembar kain kafan, ini yang sunnah dan afdhal (utama), sebagaimana praktik pengkafanan Rasulullah ﷺ. Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu’anhu berkata:


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سُحُولِيَّةٍ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ dikafani dengan tiga lembar kain putih dari kain Sahul.” (HR. Al-Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)

Kondisi darurat: kafan tidak mencukupi

Apabila dalam kondisi darurat tidak didapati kain kafan yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, maka didahulukan menutupi bagian kepala dan tubuh bagian atas. Adapun bagian kaki yang terbuka karena keterbatasan kain, boleh ditutup dengan dedaunan atau rumput. Hal ini berdasarkan kisah wafatnya Mush‘ab bin ‘Umair Radhiyallahu’anhu. Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:

عَنْ خَبَّابِ بْنِ الْأَرَتِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ، فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ، فَمِنَّا مَنْ مَاتَ لَمْ يَأْكُلْ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئًا، مِنْهُمْ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ، قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ، فَلَمْ نَجِدْ لَهُ شَيْئًا نُكَفِّنُهُ فِيهِ إِلَّا نَمِرَةً، إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ بَدَتْ رِجْلَاهُ، وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ بَدَا رَأْسُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «غَطُّوا رَأْسَهُ، وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنَ الْإِذْخِرِ»

“Kami berhijrah bersama Nabi ﷺ untuk mencari Wajah Allah. Maka pahala kami menjadi tanggungan Allah. Di antara kami ada yang wafat sebelum menikmati pahala tersebut sedikit pun, di antaranya Mush‘ab bin ‘Umair. Ia gugur pada perang Uhud. Kami tidak mendapatkan kain untuk mengkafaninya kecuali sehelai kain. Jika kami tutup kepalanya, tampak kedua kakinya; dan jika kami tutup kakinya, tampak kepalanya. Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Tutuplah kepalanya dan tutupilah kedua kakinya dengan rumput idzkhir.’”

Hadits ini menjadi dalil bolehnya pengkafanan sesuai kemampuan, dan tidak disyaratkan sempurna bila memang tidak tersedia.

Mengenai Warna kain kafan, yang disunnahkan dan paling utama adalah warna putih. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah mayyit kalian dengannya.” (HR. Abu Dawud no. 4061, At-Tirmidzi no. 994, dinilai shahih)

Apabila anda mendapati kesulitan mendapatkan kafan berwarna putih, dan ada kafan berwarna hijau atau lainnya, maka boleh saja dengan kafan tersebut. Allahua’lam.

Previous Post

SETAN DIBELENGGU DI BULAN RAMADHAN, KENAPA KEJAHATAN MASIH ADA?

Related Posts

TATA CARA (KAIFIYAH) MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH
Fiqih

TATA CARA (KAIFIYAH) MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH

08 Februari 2026
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Daun Bidara Wajib Untuk Memandikan Jenazah ?
Janaiz

Daun Bidara Wajib Untuk Memandikan Jenazah ?

28 September 2020

Pos-pos Terbaru

  • KAFAN MAYYIT WARNA HIJAU?
  • SETAN DIBELENGGU DI BULAN RAMADHAN, KENAPA KEJAHATAN MASIH ADA?
  • SIAPAKAH SAUDARI YANG TERMASUK MAHRAM?
  • DOA BERLINDUNG DARI MUSIBAH YANG MELELAHKAN
  • HUKUM SHALAT MALAM SETELAH WITIR TARAWIH

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.