• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 8 Februari 2026
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

TATA CARA (KAIFIYAH) MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
08 Februari 2026
in Fiqih, Janaiz
0
TATA CARA (KAIFIYAH) MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Bagaimana tata cara memandikan jenazah dan mengkafaninya? Apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana pelaksanaannya?

Jawaban:

Untuk memudahkan pembahasan, berikut tata laksana pemandian jenazah dilanjutkan pengkafanan.

1.Memastikan Kematian

Pastikan terlebih dahulu bahwa seorang muslim benar-benar telah meninggal dunia berdasarkan tanda-tanda kematian yang jelas atau keterangan medis yang terpercaya.

2.Tindakan Awal Setelah Kematian;

Segera setelah wafat, kedua mata jenazah ditutup. Termasuk maslahat adalah melemaskan persendian jenazah dengan menggerak-gerakkannya dengan lembut, mengikat atau menutup rahang agar mulut tidak terbuka, menutup seluruh tubuh jenazah dengan kain, kemudian meletakkan jenazah di tempat yang aman dari hal-hal yang dapat merusak atau membahayakannya.

3. Menyegerakan Pengurusan Jenazah.

Disyariatka. untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyolati dan memakamkan di pekuburan muslimin tanpa menunda-nunda kecuali ada keperluan syar‘i.

4. Menyiapkan Tempat Memandikan Jenazah.

Tempat memandikan harus tertutup dari pandangan manusia, aman, bersih, dan memudahkan proses pemandian.

5. Tempat Meletakkan Jenazah,

Jenazah diletakkan di tempat yang memungkinkan air dan kotoran mengalir dengan baik. Tinggi dan posisi tempat tersebut memudahkan orang yang memandikan untuk menyempurnakan pemandian dengan mudah. Bisa dengan meja yang telah dirancang khusus untuk kemudahan taghsil mayyit.

6. Menyiapkan Perlengkapan Memandikan Jenazah, antara lain:

a. Gunting kain, gunting kumis, alat pencukur bulu ketiak, pemotong kuku, sabun, sampho.

b. Masker, sarung tangan dan kain pelapis tangan

c. Air yang suci dan menyucikan

d. Air yang dicampur sidr/bidara (jika ada), dicampur dan diaduk hingga mengeluarkan busa.

e. Air yang dicampur kapur barus (kafur)

f. Air hangat bila diperlukan

g. Gayung atau alat untuk menyiram.

h. Kain penutup aurat jenazah saat dimandikan
i. Kain kering/handuk untuk mengeringkan jenazah

7. Menyiapkan Kain Kafan

a. Disiapkan tali-tali pengikat secukupnya sesuai ukuran tubuh mayyit, diletakkan di bawah tumpukan kain kafan, bisa 3, 5 atau 7 tali. Tidak ada ketentuan khusus.

b. Kain kafan tiga helai (untuk laki-laki) ditumpuk di atas tali-tali tersebut.

c. Apabila diperlukan tubban (kain untuk menutupi qubul dan dubur, berfungsi seperti cawat) untuk kemaslahatan jenazah, -apabila dikhawatirkan keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur- maka boleh sisiapkan.

d. Disiapkan kapur barus dan wewangian.

8. Tata Cara Memandikan Jenazah

a. Laki-laki yang memandikan harus laki-laki, perempuan yang memandikan juga harus perempuan, kecuali suami istri masing-masing bisa memandikan pasangannya, demikian pula jenazah anak yang belum tamyiz boleh dimandikan lawan jenis.

b. Melepaskan seluruh pakaian jenazah dengan lembut; bila ada kesulitan dan diperlukan bisa dengan mengguntingnya.

c. Dalam proses melepaskan pakaian, aurat jenazah harus terus terjaga

d. Jenazah dimandikan dalam keadaan auratnya tertutup, dari pusar sampai lutut.

e. Membersihkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cincin dan perhiasan.

f. Orang yang memandikan menggunakan kain atau sarung tangan sebagai penghalang agar tidak menyentuh aurat secara langsung.

g. Jenazah didudukkan sedikit (setengah duduk), sembari perutnya ditekan perlahan agar sisa kotoran keluar.

h. Mengistinjakan mayyit, dengan membersihkan dubur dan qubul menggunakan tangan kiri yang berlapis kain sambil diguyur air.

i. Memulai dengan wudhu (mewudhukan jenazah) seperti wudhu untuk shalat, tanpa memasukkan air ke mulut dan hidung secara langsung:

1) Mencuci kedua telapak tangan tiga kali
2) Membersihkan mulut dan hidung dengan kain basah
3) Mencuci wajah tiga kali termasuk lihyah (jemggot)
4) Mencuci tangan hingga siku, dimulai dari kanan
5) Mengusap kepala dan telinga
6) Mencuci kaki tiga kali


j. Mencuci kepala

k. Mencuci bagian tubuh sebelah kanan dengan air yang dicampur bidara dari kepala hingga kaki dimulai dari bagian depan tubuh kemudian bagian belakangnya.

l. Dengan cara yang sama –untuk yang kedua kalinya- diulangi cucian seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan.

m. Siraman terakhir menggunakan air dicampur kapur barus, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha.

n. Jika ada bagian tubuh yang terus mengeluarkan darah, atau najis, boleh ditutup dengan kain atau alat alat medis agar tidak keluar kembali.
o. Jenazah dikeringkan dengan kain kering.
p. Jenazah diangkat dalam keadaan tubuhnya tetap tertutup dan diletakkan di atas kain kafan.
q. Dalam setiap cucian, aurat jenazah senantiasa dijaga.

9. Mengkafani Jenazah

a. Setelah jenazah berada di atas kain kafan, kafan dilipat dimulai dari sisi kanan, kemudian kiri, lapis demi lapis hingga tiga helai.
b. Cara melipat adalah berselang-seling agar kafan kuat dan tidak mudah terbuka.

c. Kain kafan diikat dengan tali menggunakan simpul hidup, agar mudah dilepas saat dikuburkan. Ikatan diposisikan di sisi tubuh sebelah kiri untuk memudahkan dalam melepas simpul saat pemakaman.

Allahu ta’ala a’lam.

Previous Post

Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024

Pos-pos Terbaru

  • TATA CARA (KAIFIYAH) MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH
  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.