• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Faroidh

Warisan Ibu dan Istri yang sedang hamil

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
08 November 2018
in Faroidh, Fiqih
0
Warisan Ibu dan Istri yang sedang hamil
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Seorang  meninggal dengan ahli waris seorang ibu, saudara laki-laki kandung dan istri yang sedang hamil muda. Dari hasil USG janin yang dikandung adalah satu anak. Bagaimanakah pembagian warisannya?

Jawab:

Dalam kasus ini, harta waris belum bisa dibagi secara sempurna karena mayit meninggalkan istri yang hamil. Pembagian waris secara sempurna baru bisa dilakukan setelah kelahiran janin.

Namun demikian, kasus ini bisa dihitung dengan tiga asumsi

  1. Janin tidak lahir yakni meninggal, dalam kasus ini ahli waris adalah: Istri, ibu saudara laki-laki kandung.
  2. Kedua janin lahir laki-laki, dalam kasus ini ahli waris adalah: Istri, anak laki-laki dan ibu ; adapun saudara laki-laki kandung terhalangi oleh anak laki-laki
  3. Janin lahir perempuan, dalam kasus ini ahli waris adalah: istri, anak perempuan, ibu dan saudara laki-laki

Asumsi pertama : Istri mendapatkan 1/4 (seperempat) dan ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari harta, sisa dari harta untuk saudara laki-laki kandung.

Asumsi kedua: Istri mendapatkan 1/8 (seperdelapan), Ibu mendapatkan 1/6 adapun sisa harta untuk anak laki-laki.

Asumsi ketiga : Istri mendapatkan 1/8 (Seperdelapan), anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) ibu mendapat 1/6 (seperenam) dan sisanya untuk saudara laki-laki.

Apabila seorang ahli waris dalam semua kemungkinan mendapat warisan, maka dia bisa mengambil kemungkinan terkecil. Misalnya istri, dalam semua asumsi dia mendapatkan warisan 1/4 atau 1/8. Maka boleh baginya mengambil kemungkinan terkecil yaitu 1/8 harta.

Apabila dalam salah satu kemungkinan dia tidak mendapat warisan  maka pembagiannya menanti kelahiran janin. Dalam kasus ini  saudara laki-laki kandung tidak boleh mengambil warisan hingga ada kejelasan. Allohua’lam. 

 

Tags: warisan istri hamil
Previous Post

Jauhi Buku Sihir dan Perdukunan

Next Post

Dua Syarat Islam

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
Dua Syarat Islam

Dua Syarat Islam

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.