Soal:
Ustadz, Kita biasa menggunakan produk tertentu dalam keseharian. Suatu ketika, produsen mengadakan program undian dengan cara pembeli mengirimkan bungkus produk. Bagaimana hukumnya baik tentang pelaksanaan undian dan hadiahnya?
Jawab:
Undian tersebut tidak boleh diikuti jika:
- Harga produk dinaikkan dari harga biasanya, sebab termasuk perjudian. Ini yang umum terjadi.
- Harga tidak naik, tetapi kita membeli di luar batas kebutuhan biasanya. Itu berarti kita membeli karena hadiah, bukan karena kebutuhan.
(Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad Afifuddin. Majalah AsyAsyariah ed_114)