• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Keluarga

Terfitnah Kecantikan Saudari Sesusuan

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
17 September 2020
in Keluarga
0
Terfitnah Kecantikan Saudari Sesusuan
0
SHARES
0
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Terfitnah Kecantikan Saudari Sesusuan.

Pertanyaan:

Bolehkah memandang saudari Sesusuan, dalam keadaan hati ini Terfitnah karena kecantikannya ?

Jawaban:

Saudari Sesusuan adakah mahram bagi saudara sesusuannya, apabila syarat syaratnya terpenuhi yaitu:

1- Jumlah susuan adalah lima kali mengenyangkan.

2- Susuan terjadi disaat umur bayi tidak lebih dari dua tahun.

Saudari Sesusuan termasuk dari mahram, haram untuk dinikahi selama lamanya.

Yang Boleh Dilihat dari mahramnya

Pada asalnya Islam membolehkan melihat wanita yang termasuk Mahram, termasuk saudari sesusuan. Namun apabila dikhawatirkan fitnah saat memandangnya, disaat itu disyareatkan untuk menundukkan pandangan dan bagi si wanita untuk berhijab.

Berkata Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah: “Adapun wanita yang bukan ajnabi, yaitu wanita (wanita yang termasuk Mahram), haram atasmu untuk menikahinya, dan boleh untuk melihat wajahnya, kepala (dan rambutnya), dua telapak tangannya, lengan tangan, betis dan telapak kakinya, semua itu tidak mengapa.

Kecuali apabila seorang khawatir fitnah atas dirinya. Apabila dia takut fitnah atas dirinya maka ketika itu janganlah dia melihat kepada mahramnya.

Misalnya ada seorang memiliki saudari sesusuan yang jelita, maka (secara syar’i) dia adalah mahramnya sama seperti saudari kandungnya. (Yakni boleh memandangnya dan haram menikahinya), tetapi kalau dia khawatir dirinya Terfitnah karena memandangnya, disaat itu wajib atasnya “ghodhdhol bashor”, menundukkan pandangan, dan wajib atas wanita ini untuk berhijab dari saudara sesusuannya, karena dasar wajibnya hijab adalah: ditakutnyannya fitnah …. (Syarah riyadhush Sholihin (6/357)). Allahua’lam.

Tags: Ghodhdhol bashorHukum hijabMelihat mahramSaudari Sesusuan
Previous Post

Keutamaan Membaca Al Ikhlas Sepuluh Kali

Next Post

Bagaimana Niat Sholat Malam ?

Related Posts

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?
Keluarga

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?

24 Desember 2023
Wajib Basmalah Saat Menarik Pelatuk
Keluarga

Wajib Basmalah Saat Menarik Pelatuk

09 Mei 2023
Bingkisan Iedul Fitri
'Ied

Bingkisan Iedul Fitri

22 April 2023
Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan?
Keluarga

Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan?

17 April 2023
Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc
Adab

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc

09 Februari 2021
DAUROH ONLINE 2 Hari (Adab Ketika Sakit)
Keluarga

DAUROH ONLINE 2 Hari (Adab Ketika Sakit)

05 Februari 2021
Next Post
Bagaimana Niat Sholat Malam ?

Bagaimana Niat Sholat Malam ?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.