• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 20 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih Udhhiyah

Tata Cara Menyembelih Secara Syar’i

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
19 Juli 2019
in Udhhiyah
0
Tata Cara Menyembelih Secara Syar’i
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Bagaimana Tata Cara Penyembelihan sesuai syariat.

Jawab:

Sebagai jawaban berikut ini kita nukilkan tulisan Al Ustadz Muhammad Afifuddin di Majalah Asy Syariah ed. 36 Tentang Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

 

Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:

1- Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.

Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala yang maknanya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (al-An’am: 121)

Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas  radhiallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:

وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ

“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

2- Yang menyembelih adalah orang yang berakal.

Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.radhiallahu ‘anhuma.

3. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allahsubhanahu wa ta’ala yang maknanya:

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (al-Ma`idah: 5)

Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.

Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.

Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.

 

4- Terpancarnya darah

Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:

a. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

Juga perintah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamkepada Aisyah radhiallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

b. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah

Pada bagian leher hewan ada 4 hal:

1,2, Dua Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan

3, Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.

4, Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.

Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:

– Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.

– Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.

– Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.

– Bila terputus al-wadjan saja maka sah.

– Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.

– Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.

– Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.

– Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

 

 

Previous Post

Sedang Solat Ada Yang Makmum, Apakah Mengeraskan Bacaan?

Next Post

Bunuhlah Ular

Related Posts

Hukum Janin dalam Perut Kambing Yang Disembelih
Udhhiyah

Hukum Janin dalam Perut Kambing Yang Disembelih

04 Januari 2024
Kurban di Mekah atau di kampung
Udhhiyah

Kurban di Mekah atau di kampung

12 Juni 2023
Amalan Sepuluh Awal Dzul Hijjah
Udhhiyah

Amalan Sepuluh Awal Dzul Hijjah

12 Juli 2020
Sembelih Aqiqoh dan Korban dimana?
Fatwa - Fatwa

Sembelih Aqiqoh dan Korban dimana?

15 Agustus 2019
Udhhiyah

Kurban dengan Kambing Majir (Mandul) atau Dikebiri

10 Agustus 2019
Kurban Tunggangan Di Atas Shiroth
Udhhiyah

Kurban Tunggangan Di Atas Shiroth

25 Juli 2019
Next Post
Bunuhlah Ular

Bunuhlah Ular

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.