• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Sabtu, 19 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Aqidah

Memelihara Anjing Penjaga Rumah

Admin by Admin
24 Desember 2023
in Aqidah, Fiqih
0
Memelihara Anjing Penjaga Rumah
1
SHARES
3
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Pertanyaan:

Mohon jawabannya, bolehkah memelihara anjing dengan untuk menjaga rumah? Saya pernah mendengar bahwa sebagian fuqoha memperbolehkannya. Jazakumullohukhoiron.

Jawab:

Memelihara anjing tidak diperbolehkan kecuali tiga jenis anjing sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

سمِعْتُ رسُولَ اللَّه ﷺ يَقُولُ: مَنِ اقْتَنى كَلْبًا -إلَّا كَلْب صَيْدٍ أوْ مَاشِيةٍ- فإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يوْمٍ قِيراطَانِ متفقٌ عليه. وفي روايةٍ: قِيرَاطٌ.

“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: siapa memelihara anjing -kecuali anjing pemburu, atau anjing gembala- maka akan berkurang pahala (orang yang memelihara)nya setiap hari dua qirath atau satu qirath.

Hadits ini menunjukkan tidak sepantasnya seorang muslim memelihara anjing kecuali tiga jenis anjing:

  1. Anjing untuk berburu (Kalbu Shoid). Anjing ini telah terlatih (mu’allam) untuk menangkap hewan buruan untuk tuannya.
  2. Anjing penjaga hewan gembalaan (Kalbu Masyiyah) Anjing jenis ini digunakan untuk menjaga domba domba gembalaan dari gangguan serigala.
  3. Anjing penjaga ladang pertanian (Kalbu Harts), untuk menjaga tanaman-tanaman di lahan pertanian sebagaimana ditunjukkan dalam lafadz lain dari hadits.

Memang ada sebagian fuqoha memperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah. Namun pendapat ini berdasarkan qias kepada anjing penjaga pertanian dan anjing gembala, sehingga pendapat jumhur lebih benar dan lebih hati-hati.

Penjagaan rumah dengan anjing bukan perkara yang darurat. Penjagaan rumah bisa dilakukan dengan memakai pagar, memasang pintu2 yang bergembok, teralis dan berbagai metode penjagaan lainnya.

Perkara lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah berkurangnya pahala orang yang memelihara anjing yang tidak diizinkan syareat. Tentu saja seorang muslim harus mengambil upaya kehati-hatian dalam menjaga amalannya. Allahu a’lam.

Tags: AnjingAnjing PenjagaFiqihJaga RumahMemelihara Anjing Penjaga RumahRumah
Previous Post

Membaca Taawudz Sebelum Al Fatihah

Next Post

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Adam Diciptakan dari Berbagai Jenis Tanah
Aqidah

Adam Diciptakan dari Berbagai Jenis Tanah

13 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Next Post
Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?

Haji Sebelum Nikah Tidak Sah?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.