• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Minggu, 20 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Adab

Jallalah, Anak Kambing Menyusu Anjing

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
21 Maret 2020
in Adab
0
Jallalah, Anak Kambing Menyusu Anjing
1
SHARES
5
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Jallalah, Anak Kambing Menyusu Anjing

Pertanyaan:

Apakah anak kambing yang menyusu Anjing atau Keledai dagingnya halal atau dianggap sebagai Jallalah yang dilarang untuk kita memakan dagingnya ?

Jawaban:

Kejadian seperti itu memang terkadang ada. Anak kambing “cempe” (Jawa) yang kehilangan induknya disusukan kepada Keledai atau Anjing.

Sebagaimana diketahui, anjing dan keledai termasuk hewan yang haram, namun tidak menjadikan kambing yang menyusu pada keduanya menjadi haram secara mutlak disetiap keadaannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh dalam sebagian fatwa beliau menyebutkan bahwa anak kambing ini dihukumi sebagai Jallalah, dia dikarantina beberapa hari diberi makan dan minuman yang toyyib, hingga dirasa kambing ini bersih.

Jallalah adalah hewan (halal) yang memakan jillah (kotoran atau najis) hingga najis itu memberikan pengaruh pada dagingnya atau susunya.

Tentang jallalah disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya:

عَنْ ابن عمر رضي الله عنهما قال : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا

Dari shahabat Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah melarang (umatnya) memakan jallalah dan meminum susunya.

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan no. 1824 dan Dishahihkan oleh Syeikh Al Albani.

Para ulama mengatakan bahwa jallalah akan menjadi halal ketika dia diberi makanan yang baik sehingga menjadi baik dagingnya.

Berkata Ibnu Qudamah Al maqdisi:

وَتَزُولُ الْكَرَاهَةُ بِحَبْسِهَا اتِّفَاقًا

“Disepakati bahwa karohah/keharaman jallalah hilang dengan karantina,” (Al Mughni (9/414))

Berkata An Nawawi rahimahulloh

وَلَوْ حُبِسَتْ بَعْدَ ظُهُورِ النَّتْنِ ، وَعُلِفَتْ شَيْئًا طَاهِرًا ، فَزَالَتْ الرَّائِحَةُ ، ثُمَّ ذُبِحَتْ فَلَا كَرَاهَةَ فِيهَا قَطْعًا .
وَلَيْسَ لِلْقَدْرِ الَّذِي تُعْلفُهُ مِنْ حَدٍّ ، وَلَا لِزَمَانِهِ مِنْ ضَبْطٍ ، وَإِنَّمَا الِاعْتِبَارُ بِمَا يُعْلَمُ فِي الْعَادَةِ أَوْ يُظَنُّ أَنَّ رَائِحَةَ النَّجَاسَةِ تَزُولُ بِهِ .

Seandainya Jallalah itu dikarantina disaat tampak bau tidak sedap (yang muncul pada jasadnya akibat memakan najis-pent), kemudian diberi pakan yang baik hingga hilang pengaruh najis, maka tidak mengapa disembelih setelah itu.
Tidak ada batasan (karantina) untuk mberikan pakan yang baik, namun dikembalikan kepada adat/kebiasaan atau persangkaan bahwa pengaruh najis telah hilang. Majmu’ (9/29).

Allohu a’lam

Tags: Daging himarJallalahKarantina hewanSusu anjingSusu keledai
Previous Post

Ketaatan Sebab Kebaikan, Kemaksiatan Sebab Keburukan

Next Post

Khutbah Jum'at: Segera Beramal Sebelum Terhalangi

Related Posts

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc
Adab

Audio Dauroh Online Adab Ketika Sakit – Ustadz Muhammad Rijal Lc

09 Februari 2021
Cukur Dari Bagian Kanan, Sunnah Yang Terlupa.
Adab

Cukur Dari Bagian Kanan, Sunnah Yang Terlupa.

09 Januari 2021
Setan Tertawa ?
Adab

Setan Tertawa ?

05 Januari 2021
Hukum Begadang Malam
Adab

Hukum Begadang Malam

04 Januari 2021
Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?
Adab

Padi Dicuri Burung Dinilai Shodaqoh?

29 Desember 2020
Dipojokkan Ketika Memberi Nasehat
Adab

Dipojokkan Ketika Memberi Nasehat

02 Oktober 2020
Next Post
Khutbah Jum’at: Segera Beramal Sebelum Terhalangi

Khutbah Jum'at: Segera Beramal Sebelum Terhalangi

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.