• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Fiqih

Berwudhu Setelah Makan Daging

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
13 Januari 2019
in Fiqih, Thaharah
0
Berwudhu Setelah Makan Daging
0
SHARES
1
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Soal:

Bagaimana derajat hadits Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam:

من اكل لحما فليتوضا

“Siapa yang memakan daging maka berwudhulah ! “

Apabila hadits ini shahih apakah hadits ini dalil wajibnya berwudhu setelah makan daging?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahulloh dalam kitabnya Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah telah membahas derajat hadits ini dan diantara fiqh nya. jazahullohukhoiron.

Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Al-Qosim maula Mu’awiyah rodhiyallohu’anhu, beliau mengisahkan: “Ketika aku memasuki masjid Damaskus, tampak manusia berkumpul pada seorang syeikh, beliau sedang membacakan hadits. Aku pun bertanya: “Siapa syeikh ini?” mereka menjawab: Dia adalah Sahl bin Hanzholah Radhiyallohu ‘anhu. Lalu aku mendengar beliau berkata: “Aku mendengar Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من اكل لحما فليتوضا

“Siapa yang memakan daging maka berwudhulah ! “

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulloh dalam Al-Musnad. dan dihasankan Syaikh Al-Albani rahimahulloh dalam Silsilah Ash-Shahihah (5/415 no. 2322)

Hadits di atas mengingatkan satu masalah khilafiyah yang masyhur dikalangan ulama, Apakah memakan daging membatalkan wudhu dan mengharuskan seseorang mengulangi wudhunya?

Berkata Asy Syaikh Al Albani: “Perintah nabi dalam hadits (di atas) sifatnya mustahab/sunnah ( yakni bagi yang memakan daging disunnahkan berwudhu -pent), kecuali daging onta, maka perintah berwudhu setelah makan daging onta sifatnya wajib; karena telah shahih bahwa nabi membedakan antara daging onta dan daging lainnya.

Ketika para shahabat bertanya kepada beliau tentang hukum berwudhu dari daging onta Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “Berwudhulah !”, dan ketika ditanya tentang berwudhu dari selain daging onta  beliau menjawab: “Jika kalian mau maka berwudhulah” ( Lihat: Silsilah Ash-Shahihah (5/415-416))

Diantara Faedah Hadits ini yang sangat penting pula adalah semangat Shahabat dalam Menebarkan Ilmu Al Quran dan As Sunnah.

Sepeninggal Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam, para shahabat selalu mengingat kewajiban dan besarnya tanggungjawab yang terpikul di atas pundak mereka.

Ya, tanggung jawab menjaga syariat dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia.

Syareat Islam bukan hanya untuk kaum Arab bukan pula untuk generasi shahabat, namun islam adalah syareat universal untuk seluruh jin dan manusia hingga hari kiamat.

Para Shahabat dengan penuh harap kepada Alloh mereka berpencar ke seluruh penjuru bumi, Hijaz, Syam, Mesir, Iraq, Azarbaijan, dan negeri-negeri lain untuk menyampaikan risalah Allah Ta’ala.

Dalam hadits yang mulia ini tampak dihadapan kita pelajaran hadits di masjid Damaskus dan ramainya manusia menimba ilmu dari generasi terbaik.

Semoga Allah memudahkan kita menauladani shahabat dalam mempelajari syareat dan menebarkannya. Amin.

Previous Post

Dzikir Usai Shalat Fardhu dalam Hadits Mu'awiyah

Next Post

Doa Khusus Ketika Mencuci Anggota Wudhu

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?
Thaharah

Mengangkat Kepala Ke Langit Setelah Wudhu, Sunnah?

06 Januari 2024
Next Post
Doa Khusus Ketika Mencuci Anggota Wudhu

Doa Khusus Ketika Mencuci Anggota Wudhu

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.