Pertanyaan:
Karena khawatir tidak dapat bangun di malam hari, saya melaksanakan shalat witir sebelum tidur. Namun ternyata Allah memudahkan saya untuk bangun malam. Apakah saya masih boleh melaksanakan shalat malam padahal telah berwitir?
Permasalahan serupa juga saya alami di bulan Ramadhan. Saya melaksanakan shalat witir bersama imam dengan harapan memperoleh pahala shalat semalam suntuk. Namun ketika bangun sahur, saya ingin melaksanakan shalat meskipun hanya dua rakaat. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jawaban:
Shalat witir sebelum tidur adalah amalan yang diperbolehkan dan disyariatkan, sebagaimana wasiat Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam kepada Shahabat Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, terlebih bagi seseorang yang khawatir tidak dapat bangun di akhir malam.
Apabila seseorang telah melaksanakan witir sebelum tidur, kemudian Allah memudahkannya untuk bangun malam, maka ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat malam, dua rakaat atau lebih tanpa mengulangi shalat witir.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ
“Rasulullah ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah shalat witir dengan duduk. Apabila beliau hendak rukuk, beliau berdiri lalu rukuk.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat malam setelah witir, meskipun yang lebih utama (afdhal) adalah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam, sebagaimana anjuran Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam.
Dengan demikian, bagi yang telah berwitir bersama imam di bulan Ramadhan lalu bangun di waktu sahur, diperbolehkan baginya melaksanakan shalat malam meskipun hanya dua rakaat, tanpa perlu mengulangi witir.
Wallāhu a‘lam.







