Pertanyaan:
Banyak kejadian, terlebih di indonesia dengan kepadatan jalan raya, seorang pengemudi tidak bisa menghindar dari menabrak kucing atau hewan lain, bahkan seringkali upaya menghindar akan menimbulkan mudarat (bahaya) yang lebih besar, apa hukum syareat tentang masalah ini?
Jawaban:
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Syeikh Sholih bin Fauzan, (Mufti Kerajaan Saudi Arabia saat ini). Berikut nas pertanyaan dan terjemahnya, semoga memberikan manfaat untuk kita. Seorang penanya berkata kepada Syeikh Shilih Fauzan:
أحيانًا وأنا أقود سيارتي بسرعة تتعرض لي بعض القطط أو الكلاب؛ فلا أستطيع السيطرة على السيارة، فأدهسها على الرغم مني؛ فهل عليَّ إثم في هذا أم لا؟“
Terkadang ketika saya mengemudi mobil dengan kecepatan tertentu, tiba-tiba ada kucing atau anjing yang melintas di depan saya. Saya tidak mampu mengendalikan mobil sehingga akhirnya menabraknya meskipun bukan keinginan saya. Apakah saya berdosa dalam hal ini atau tidak?”Jawaban beliau:
الحيوانات لها حرمة، لا يجوز الاعتداء عليها وقتلها؛ إلا إذا كانت مؤذية؛ كالسباع والحيات والأشياء المؤذية. أمّا الحيوانات غير المؤذية؛ فهذه لا يجوز قتلها، وإذا كانت عرضت لك في طريق وأنت في السيارة؛ فعليك أن تحافظ على حياتها، وأن تترك لها فرصة المرور. أمّا إذا لم تتمكن من ذلك، ودهستها من غير قصد، ولم تتمكن من الامتناع عنها؛ فلا حرج عليك من ذلك. إنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مبرر؛ لأنها حيوانات لها حرمة، وليست مؤذية.
“Hewan-hewan memiliki kehormatan (hak untuk dilindungi). Tidak boleh melakukan penyerangan atau membunuhnya, kecuali jika hewan tersebut membahayakan, seperti binatang buas, ular, dan hal-hal yang berbahaya. Adapun hewan yang tidak membahayakan, maka tidak boleh dibunuh. Jika hewan tersebut melintas di jalan saat engkau sedang mengendarai mobil, maka wajib bagimu menjaga keselamatan nyawanya dan memberinya kesempatan untuk lewat.Namun jika engkau tidak mampu menghindarinya, lalu engkau menabraknya tanpa sengaja dan tidak mampu mencegahnya, maka tidak ada dosa atasmu. Dosa itu hanya ada apabila engkau sengaja membunuhnya tanpa alasan yang dibenarkan, karena hewan tersebut memiliki kehormatan dan tidak membahayakan.”Sumber: Al-Muntaqo (3/338)







