• Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming
Senin, 21 Oktober 2024
Problematika Umat
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Problematika Umat
No Result
View All Result
Home Aqidah

Zam Zam, Air Mubarak

Abu Ismail Rijal by Abu Ismail Rijal
23 Agustus 2022
in Aqidah, Fiqih, Haji
0
Zam Zam, Air Mubarak
1
SHARES
2
VIEWS
Share WhatsappShare on TwitterShare on EmailShare Line

Zam Zam, Air Mubarak

Pertanyaan:

Mohon penjelasan tentang air zam-zam, keutamaannya dan tuntunan syariat untuk mencari barakah Allah (tabarruk) dengan meminum air zam-zam. Jazakumullohukhoiron

Jawab:

Tabarruk dengan meminum air Zamzam sebenarnya termasuk bagian dari tabarruk dengan sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita melakukannya dengan petunjuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Air Zamzam tidak sama dengan air-air lain di muka bumi. Air Zamzam adalah air yang diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طَعْمٍ

“Air Zamzam itu diberkahi, dia adalah makanan yang mencukupi.”

Dalam sebagian riwayat ada tambahan lafadz,

وَشِفَاءُ سَقَمٍ

“Zamzam adalah obat bagi penyakit.”

Hadits ini menunjukkan bahwa air Zamzam adalah air yang diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Bertabarruk dengan air Zamzam dilakukan dengan meminumnya dan berharap kepada Allah subhanahu wa ta’ala kebaikan yang ia inginkan.

Ketika meminum air Zamzam, seseorang bersandar kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bukan kepada air yang ia minum. Ingat syarat pertama dari tabarruk yang disyariatkan!

Mengharap barakah Allah subhanahu wa ta’ala dengan meminum air Zamzam adalah perbuatan yang disyariatkan, berharap kepada Allah subhanahu wa ta’ala kesembuhan dari segala penyakit dengan meminumnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمٍ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air Zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan (diharapkan kepada Allah) ketika meminumnya.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, lihat takhrij beliau dalam Irwaul Ghalil [4/320])

Dalam riwayat yang sahih, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah menggunakan air Zamzam untuk menurunkan panas seorang yang demam dengan menyiramkan atau mengusapkannya pada tubuh orang yang sakit. Abu Hamzah adh-Dhuba’i berkata, “Aku bermajelis bersama Ibnu Abbas di Makkah. Suatu saat aku terkena panas demam. Ibnu Abbas berkata, ‘Dinginkan panas demammu dengan air Zamzam, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاء–أَوْ قَالَ: بِمَاء زَمْزَمٍ– شَكَّ هَمَّامٌ

“Sesungguhnya demam itu dari hembusan jahannam, maka dinginkanlah dengan air.” –atau “air Zamzam.” (Hammam—perawi hadits—ragu dalam periwayatan)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa air Zamzam adalah air yang diberkahi. Kita meyakininya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disyariatkan bagi kita bertabarruk dengan air Zamzam dengan penuh keyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala lah yang memberi barakah—bukan air Zamzam yang memberi barakah—dengan caracara yang telah disebutkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dicontohkan oleh salaf umat ini.

Adapun bertabarruk dengan air Zamzam dengan cara yang tidak disebutkan oleh dalil, seperti mencuci kain kafan dengan Zamzam kemudian digunakan untuk membungkus jasadnya, maka hal ini tidak ada asalnya dalam syariat. Allahu a’lam.

Tags: Adab minum zamzamBarokahTabarruk
Previous Post

Ramadhan Meninggalkan Kita. Sekelumit Hukum Zakat Fithr

Next Post

Buang ASI merusak Ihrom?

Related Posts

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
Puasa

Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet

12 Maret 2024
Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
Puasa

Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan

11 Maret 2024
Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
Janaiz

Keutamaan Meninggal Hari Jumat?

26 Januari 2024
Shalat Syuruq dan Pahala Haji
Shalat

Shalat Syuruq dan Pahala Haji

24 Januari 2024
Adam Diciptakan dari Berbagai Jenis Tanah
Aqidah

Adam Diciptakan dari Berbagai Jenis Tanah

13 Januari 2024
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup
Haji

Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

11 Januari 2024
Next Post
Buang ASI merusak Ihrom?

Buang ASI merusak Ihrom?

Pos-pos Terbaru

  • Dalil Pentingnya Belajar Tafsir Al-Quran
  • Enggan Sahur Karena Kuat dan sedang Diet
  • Banyak Tidur Saat Puasa Ramadhan
  • Keutamaan Meninggal Hari Jumat?
  • Shalat Syuruq dan Pahala Haji

Artikel Populer

  • Obat Virus Corona

    Obat Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mengubur Janin Berusia 2 Bulan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Walisongo Dalam Timbangan Ahlul Hadits

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Home
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Website Islami
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
    • Manhaj
    • Fiqih
      • Shalat
      • Nikah
      • Thaharah
      • Puasa
      • Jual Beli
      • Puasa
      • Faroidh
    • Adab
    • Keluarga
      • Hak suami Istri
      • Pendidikan Anak
    • Dzikir dan Do’a
    • Fatwa – Fatwa
  • Kirim Pertanyaan
  • Tentang
  • Video Dakwah
  • Live Streaming

© 2019 Problematika Umat.